
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara pada Jumat (7/11) sore. Prosesi pelantikan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat institusi kepolisian agar lebih profesional, akuntabel, dan transparan.
Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia didampingi oleh sejumlah anggota lainnya yang memiliki latar belakang beragam, seperti Muhammad Mahfud MD, Idham Aziz, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, dan Badrodin Haiti. Nama-nama tersebut telah dipilih untuk memastikan komisi dapat bekerja secara efektif dan mendukung reformasi di bidang kepolisian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini ditetapkan pada 7 November 2025, yang juga menjadi hari pelantikan resmi para pejabat tersebut.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia membacakan sumpah janji yang harus diucapkan oleh seluruh pejabat yang dilantik. Ucapan sumpah tersebut mencerminkan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo, yang kemudian diikuti oleh seluruh pejabat yang dilantik.
Tujuan Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam menerima aspirasi rakyat agar Polri menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dan mengedepankan pelayanan publik. Selain itu, komisi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan prinsip sipil dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Beberapa tujuan utama dari pembentukan komisi ini antara lain:
- Meningkatkan kualitas pelayanan polisi dengan memastikan bahwa semua proses operasional dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Mendorong reformasi internal di lingkungan Polri agar tidak ada praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
- Memperkuat hubungan antara Polri dengan masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komisi ini juga akan berperan dalam memberikan rekomendasi dan saran terkait kebijakan kepolisian yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya komisi ini, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Struktur dan Fungsi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari beberapa anggota yang memiliki latar belakang berbeda, termasuk ahli hukum, mantan pejabat kepolisian, dan tokoh masyarakat. Hal ini memastikan bahwa komisi dapat bekerja secara objektif dan berlandaskan prinsip keadilan serta kebenaran.
Fungsi utama dari komisi ini adalah:
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Polri secara berkala.
- Memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan kepolisian yang perlu diperbaiki atau diperkuat.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga lain yang relevan, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Dengan struktur yang jelas dan fungsi yang terdefinisi, komisi ini diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam proses reformasi kepolisian di Indonesia.