
Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi CPO
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir secara langsung dalam prosesi penyerahan uang pengganti atas kerugian negara yang mencapai Rp13.255.244.538.149,00 dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Acara ini berlangsung antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada hari Senin, 20 Oktober.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dalam upaya melawan korupsi. Ia menilai bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, khususnya Kejaksaan Agung yang telah bekerja dengan tekun untuk melawan korupsi, manipulasi, serta penyalahgunaan,” kata Presiden Prabowo.
Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan mengenai hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi di sektor ekspor CPO. Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan besar, seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian ekonomi negara mencapai Rp17 triliun.
“Kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap grup korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian ekonomi negara adalah Rp17 triliun. Hari ini kami menyerahkan sebesar 13,255 (triliun),” terang Jaksa Agung.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dilunasi melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Jaksa Agung menekankan bahwa tindakan Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap upaya pemulihan kerugian negara merupakan bentuk usaha untuk menegakkan keadilan ekonomi yang sepenuhnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Jaksa Agung.
Partisipasi Pihak Terkait dalam Acara
Acara penyerahan ini menjadi momen penting yang mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. Hadir dalam acara ini antara lain:
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Panglima TNI Jenderal Agus Subianto
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
- Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh