
Kasus Pencurian Ponsel dengan Modus Pemulung di Desa Cau Belayu
Pada bulan September 2025, sebuah kasus pencurian ponsel terjadi di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Pelaku yang berinisial SY, seorang warga Situbondo, Jawa Timur, melakukan aksinya dengan modus menyamar sebagai pemulung. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat setempat dan menjadi perhatian aparat kepolisian setempat.
Peristiwa Awal
Peristiwa bermula pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 09.15 WITA. Saat itu, korban, KS, sedang menggunakan ponselnya di teras rumah. Ia kemudian diminta oleh ibunya untuk mengambil daun kelapa. Dalam kondisi tersebut, ponsel yang digunakan ditinggalkan begitu saja di teras.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kapolsek Marga AKP I Ketut Suandi, S.H., pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan dalih mencari barang rongsokan. Ia memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan ponsel di teras. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai dua juta delapan ratus ribu rupiah.
Penemuan Ponsel Hilang
Saat korban hendak menaruh tangga, ia melihat SY, si pemulung, sudah berada di halaman rumah. Pelaku sempat bertanya tentang keberadaan barang rongsokan, tetapi korban menjawab tidak ada. Setelah itu, pemulung tersebut meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.46 WITA, korban ingin mengambil ponsel Vivo Seri V40 Lite yang ia letakkan di teras karena akan berangkat bekerja. Ia mendapati ponselnya telah hilang.
Proses Pelacakan
Setelah menyadari ponselnya hilang, korban mulai curiga kepada pemulung yang sempat berada di halaman rumah. PS. Kanit Reskrim Aiptu I Ketut Ari Sumanto, S.H., menjelaskan bahwa korban segera mencoba menelepon ponselnya menggunakan telepon anaknya, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, pelacakan dilakukan untuk menemukan titik lokasi ponsel.
Korban melaporkan kehilangan tersebut ke kantor Desa Cau Belayu. Petugas IT kantor desa membantu melacak posisi ponsel korban menggunakan teknologi. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa ponsel berada di Desa Sobangan, wilayah Kecamatan Mengwi.
Penangkapan Pelaku
Korban ditemani Kepala Wilayah (Kawil) Cau dan petugas IT kantor desa menuju titik lokasi pelacakan ponsel. Setibanya di Sobangan, korban menemukan SY beserta sepeda motornya berada di salah satu rumah warga. Korban langsung menanyakan keberadaan ponselnya kepada pelaku.
Pelaku langsung menyerahkan ponsel milik korban dan meminta maaf. Aiptu I Ketut Ari Sumanto menegaskan bahwa pelaku juga sempat mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban dari casing ponsel.
Penahanan dan Barang Bukti
Korban segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Cau Belayu. Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Desa Sobangan untuk diamankan sebelum diserahkan kepada Polsek Marga. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel Vivo, KTP korban, tas pinggang hitam Adidas, sepeda motor Honda Supra Fit, dan kunci kontak.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.