Pria Banjarbaru Ditangkap Saat Memulung di TPS Pasar Usai Jual Barang Curian

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Pria Banjarbaru Ditangkap Saat Memulung di TPS Pasar Usai Jual Barang Curian

Penangkapan Pelaku Pencurian di Kedai Minuman Zahira

Kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai minuman bernama Zahira di Kota Banjarbaru berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Cempaka. Seorang pria berinisial RNS (22 tahun) ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian mesin press minuman dan uang tunai di tempat tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu, di Kedai Zahira yang berlokasi di Jalan Mistar Cokrokusumo, RT 043 RW 001, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Dari informasi yang diperoleh, pelaku melakukan aksinya dengan cara mematahkan gembok menggunakan obeng yang ada di sepeda motornya.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya tentang pencurian dan pembongkaran kedai minuman milik korban. Menurutnya, kejadian tersebut diduga terjadi pada dini hari hari Sabtu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1 juta. Kerugian ini meliputi 1 unit alat mesin press cup sealer, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, serta uang tunai sebesar Rp 150.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, anggota reskrim Polsek Cempaka melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah salah satu warga Cempaka yang tinggal di Jalan Kertak Baru.

Pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang berlokasi di Jalan Pasar Cempaka, RT 003 RW 005, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.

Saat dilakukan pemeriksaan, RNS mengakui bahwa ia melakukan pembongkaran kedai Zahira pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Ia juga mengakui telah mencuri satu unit mesin press cup sealer, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang ada di dalam kedai.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia telah menjual alat mesin press cup sealer tersebut melalui marketplace Facebook dengan harga Rp 100 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan pencurian, tetapi juga berusaha menyembunyikan barang curiannya dengan menjualnya secara ilegal.

Atas perbuatannya, RNS kini mendekam di sel Mapolsek Cempaka. Ia terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Tindakan hukum ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di wilayah Cempaka.

Tindakan Preventif dan Kesadaran Masyarakat

Dalam rangka mencegah terulangnya kejadian serupa, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Selain itu, penggunaan alat keamanan seperti gembok dan kamera pengawas dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah tindakan kriminal.

Masyarakat juga diharapkan untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, penegakan hukum akan lebih efektif dan cepat dalam menangani setiap tindakan kriminal.

Selain itu, para pemilik usaha diharapkan untuk memperkuat sistem keamanan di tempat usaha mereka. Misalnya dengan memasang sistem alarm atau kamera CCTV yang bisa memberikan perlindungan tambahan terhadap aset dan keamanan tempat usaha.

Dengan penangkapan pelaku pencurian ini, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Selain itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian juga menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya.