Pria Berkerudung Maling Motor Tertangkap di Bantul

admin.aiotrade 12 Nov 2025 2 menit 31x dilihat
Pria Berkerudung Maling Motor Tertangkap di Bantul


Seorang pria yang melakukan pencurian sepeda motor di Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, terbukti menggunakan kerudung cokelat bermotif bunga saat beraksi. Aksi tersebut justru menimbulkan kecurigaan dari warga setempat.

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 04.30 di Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Kapolsek Dlingo, Iptu Yuwana, menjelaskan bahwa pencurian ini terungkap setelah dua orang warga yang sedang nongkrong curiga ketika melihat dua orang dengan dua motor melintas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Salah satu motor dikendarai oleh seseorang yang mengenakan kerudung, sedangkan motor lainnya "men-step" atau mendorong dari belakang. Karena merasa curiga, warga kemudian mengejar pelaku. Pelaku yang "men-step" mencoba meningkatkan kecepatannya dan akhirnya masuk ke jalan kampung. Akibat jalan yang berkabut, motor yang "di-step" kehilangan kendali dan jatuh ke jurang dengan kedalaman dua meter.


Setelah mendapat informasi, anggota Polsek Dlingo langsung mendatangi lokasi kejadian. Dua kendaraan, yaitu Honda Genio yang digunakan sebagai alat pencurian dan motor curian Honda PCX, berhasil diamankan.

Tidak lama setelahnya, kedua pelaku berhasil ditangkap. Salah satu pelaku, MIN (22 tahun), adalah warga Piyungan, Kabupaten Bantul. Dia adalah pria yang mengenakan kerudung selama aksinya. Sementara itu, pelaku lainnya, AK (18 tahun), berasal dari Prambanan, Kabupaten Sleman.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang bisa diterima mereka adalah sembilan tahun penjara.

Pelaku Mabuk
MIN mengakui bahwa ide pencurian datang dari dirinya sendiri. Kerudung yang ia gunakan dibawa dari rumah dan dipakai karena kedinginan. Selain itu, ia juga tidak mengenakan helm selama aksi pencurian.

“Saya tidak berniat mencuri. Awalnya saya ingin pulang ke rumah di Playen (Gunungkidul). Motor itu parkir di pinggir jalan, dan di rumah itu tidak ada pagarnya. Jadi, saya tergiur dan spontan mencuri,” ujarnya.

Kerudung yang ia gunakan merupakan milik ibunya. Menurut pengakuan MIN, malam itu ia tidak membawa jaket dan hanya memakai kerudung untuk menutupi telinga. Ia juga tidak mengenakan helm selama aksi pencurian.

Selain itu, MIN mengaku bahwa dirinya dan rekannya sedang dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pencurian tersebut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan