
Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Sragen Terekam CCTV
Sebuah kasus pencurian burung murai batu senilai Rp15 juta terjadi di Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. Kejadian ini mengejutkan warga setempat dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan lingkungan sekitar.
Pelaku Ditangkap di Karanganyar
Dua pelaku yang ditangkap oleh polisi adalah seorang bapak dan anak tirinya. Mereka berinisial AS (30) dan BRW (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Karangmalang. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan AS di Desa Pandean, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pada Senin (15/12/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan, pencurian terjadi pada dini hari hari Sabtu (13/12/2025). Korban awalnya memberi makan burung murai batu miliknya sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah itu, sangkar burung digantung di dalam rumah yang sedang direnovasi, lalu korban kembali tidur.
Rekaman CCTV Mengungkap Pelaku
Pada pukul 11.30 WIB, korban bangun untuk memberi makan burung tersebut. Namun, saat hendak menurunkan sangkar, burung murai batu beserta kandangnya sudah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah dan menemukan bahwa pada pukul 03.00 WIB, ada dua orang laki-laki yang datang ke rumah korban.
Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat datang dengan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor. Salah satu dari mereka turun dari sepeda motor dan mengambil burung, sementara yang lain berada di atas sepeda motor mengawasi. Korban mencoba mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Laporan ke Polisi dan Kerugian
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang. Kerugian yang dialami korban berupa seekor burung murai batu beserta sangkarnya dengan nilai sekitar Rp15.000.000. Dengan adanya bukti rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Penanganan Pelaku
Iptu Joni menjelaskan bahwa BRW, yang masih anak-anak, diserahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, AS akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tindakan Preventif
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat sedang direnovasi atau dalam kondisi kosong. Penggunaan CCTV diharapkan bisa menjadi alat pengaman tambahan yang efektif.