Pria di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Usai KDRT Istri Karena Cemburu Buta

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 12x dilihat
Pria di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Usai KDRT Istri Karena Cemburu Buta
Pria di Kabupaten 50 Kota Ditangkap Usai KDRT Istri Karena Cemburu Buta

Penangkapan Terduga Pelaku KDRT di Kabupaten 50 Kota

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/11/2025), setelah adanya laporan dari korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Terduga pelaku yang diketahui bernama AO (45 tahun) diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, yaitu FHW. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, yang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Benar, pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jorong Koto Tangah, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten 50 Kota, pada Rabu (5/11/2025) lalu," ujar IPTU Andrio Siregar, Sabtu (8/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tindakan KDRT tersebut dipicu oleh rasa cemburu yang dimiliki oleh pelaku terhadap korban. Hal ini menyebabkan ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga mereka.

AO (45) kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditolerir, dan akan terus dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

Selain itu, IPTU Andrio juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT kepada pihak berwajib. Ia menekankan pentingnya pengaduan agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Komitmen Polres Payakumbuh dalam Menangani KDRT

Penangkapan terduga pelaku KDRT ini menunjukkan komitmen kuat dari Polres Payakumbuh dalam upaya menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku.

Dalam pernyataannya, IPTU Andrio menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam menghadapi kasus KDRT. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga.

Komitmen ini juga menjadi bentuk respons aktif dari aparat hukum terhadap isu KDRT yang sering kali diabaikan atau tidak dilaporkan. Dengan adanya penangkapan seperti ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan hak-hak mereka dan lebih percaya diri untuk melaporkan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan sekitar.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Polres Payakumbuh

  • Penyelidikan terhadap kasus KDRT dilakukan dengan cepat dan efektif.
  • Pemeriksaan terhadap saksi dan korban dilakukan secara lengkap dan mendetail.
  • Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum Indonesia.
  • Imbauan diberikan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT.
  • Komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.

Kesimpulan

Penangkapan terduga pelaku KDRT di Kabupaten 50 Kota menjadi bukti bahwa pihak kepolisian siap bertindak tegas terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan rumah tangga tanpa takut menghadapi kekerasan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan