
Modus Mencabuli Anak di Bawah Umur dengan Menggunakan Mitos Genderuwo
Seorang pria berinisial ABP dari Magetan melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencabuli anak-anak di bawah umur. Aksi yang dilakukannya ini memicu kekacauan dan ketakutan di kalangan masyarakat, karena modusnya sangat tidak biasa dan mengandalkan mitos yang sering digunakan dalam kisah-kisah misteri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
ABP mengincar anak-anak di bawah umur dengan cara mencari nomor WhatsApp dan akun media sosial mereka. Setelah menemukan korban, dia mengirimkan pesan yang menakutkan, yaitu menyatakan bahwa para korban telah dihamili oleh genderuwo. Hal ini membuat banyak korban merasa takut dan tidak percaya pada diri sendiri.
Setelah itu, ABP mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menyembuhkan dengan meminta foto korban tanpa busana dan meminta mereka untuk bersetubuh dengannya. Karena rasa takut dan ketidakpahaman, para korban akhirnya mengikuti perintah pelaku.
"Untuk menghilangkan janin anak makhluk halus gendruwo di perutmu harus melakukan persetubuhan dengan saya," demikian kata pelaku. Pernyataan ini disampaikan dalam putusan pengadilan yang dibacakan pada 21 Oktober 2025.
Korban Tidak Hanya Satu Orang
Aksi ABP tidak hanya terjadi pada satu orang saja. Dalam kasus ini, terdapat lima korban yang menjadi sasaran pelaku. Para korban mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam akibat ulah pelaku. Kejadian ini juga menimbulkan rasa khawatir di kalangan masyarakat setempat.
Akibat dari perbuatannya, ABP diadili di Pengadilan Negeri Magetan dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Selain itu, dia juga dikenai denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra.
Alasan Hukuman yang Berat
Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan ABP memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuan para korban. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Hukuman yang dijatuhkan ini didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, perbuatan pelaku telah merusak masa depan para korban. Kedua, para korban mengalami trauma yang cukup dalam. Ketiga, aksi pelaku telah meresahkan masyarakat. Dan yang terakhir, ABP merupakan residivis yang sebelumnya pernah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun atas perkara yang sama.
Penyesalan dan Kesadaran
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya. Dia merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Meskipun begitu, hukuman yang diberikan tetap menjadi pelajaran berharga bagi ABP dan masyarakat luas tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan tidak manusiawi.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan-tindakan yang dapat merugikan anak-anak. Masyarakat harus terus berperan aktif dalam melindungi generasi muda dan memastikan lingkungan yang aman bagi mereka.