
Penangkapan Pria Terduga Pelaku Pencurian Lampu Kolam Renang di Minahasa
Seorang pria berinisial ML (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Minahasa. Penangkapan terjadi di Kelurahan Koya Lingkungan VI, Kecamatan Tondano Selatan, pada Minggu (19/10/2025), sekitar pukul 14.00 WITA. Pria ini diduga melakukan aksi pencurian lampu kolam renang yang telah membuat korban merasa kehilangan dan tidak aman.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kolam Renang Eden Park, Desa Parepei, Kecamatan Remboken, Minahasa, pada 18 Juni 2025 lalu. Korban yang diketahui bernama KW (52) adalah seorang wiraswasta dari Desa Parepei. Saat itu, pelaku membawa kabur 10 unit lampu kolam renang milik korban dan menyimpannya di rumahnya di Kelurahan Koya, Tondano Selatan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Tim II Resmob, Aipda Suryadi, menjelaskan bahwa penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada pelaku. Namun, pelaku tidak kooperatif dan sering berada di luar daerah, termasuk ke Jakarta dan Halmahera. Hal ini memperlihatkan bahwa pelaku mencoba menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Koya. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah membawa lampu kolam renang tersebut.
Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
- Tim Resmob Polres Minahasa melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu untuk menemukan keberadaan pelaku.
- Informasi tentang lokasi pelaku diperoleh setelah penyelidikan yang cukup panjang.
- Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.
- Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui tindakan pencuriannya terhadap lampu kolam renang milik korban.
Peran Korban dalam Kasus Ini
- Korban, KW (52), adalah seorang wiraswasta dari Desa Parepei, Kecamatan Remboken.
- Ia merasa kehilangan 10 unit lampu kolam renang yang digunakan di Kolam Renang Eden Park.
- Kejadian ini menimbulkan rasa tidak aman dan ketidakpuasan terhadap keamanan lingkungan sekitar.
Tindakan Kepolisian
- Tim Resmob Polres Minahasa menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani kasus pencurian ini.
- Pelaku telah diidentifikasi dan ditangkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
- Penangkapan ini menjadi contoh bagaimana kepolisian bekerja keras untuk menegakkan hukum dan melindungi warga.