Pria Pontianak Barat Bacok Korban Tiga Kali dengan Parang, Polisi Ungkap Kronologinya

admin.aiotrade 20 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Pria Pontianak Barat Bacok Korban Tiga Kali dengan Parang, Polisi Ungkap Kronologinya
Pria Pontianak Barat Bacok Korban Tiga Kali dengan Parang, Polisi Ungkap Kronologinya

Kejadian Penganiayaan di Pontianak Barat

Pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, seorang pria diduga melakukan penganiayaan di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku yang berinisial MR (33) dilaporkan menggunakan parang yang dibawanya dari rumah untuk menyerang korban.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Jumat 17 Oktober 2025. Menurutnya, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial R dengan menggunakan sebilah parang.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kronologi Kejadian

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Jumat 17 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pelabuhan Rakyat, tepatnya di depan bengkel mobil Wak Jab, Kecamatan Pontianak Barat. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya karena motif dendam.

Pelaku membacok korban menggunakan parang yang telah dibawanya dari rumah hingga mengenai kepala korban sebanyak dua kali dan tangan kiri satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan langsung dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Kota Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, tim Spartan Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar rumahnya. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sementara itu, barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fakta-Fakta Terkait

  • Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan motif dendam.
  • Korban mengalami luka serius dan segera dirawat di rumah sakit.
  • Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
  • Barang bukti parang masih dalam pencarian.
  • Pelaku akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan