
Penipu yang Mengaku Jaksa Dihukum 2,5 Tahun
Seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai jaksa telah dihukum selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Pria dengan inisial DFR (25) asal Surabaya ini ditangkap pada Mei 2025 lalu setelah menipu dua warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/9/2025), DFR terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hakim Ketua Wahyu Widodo menyatakan bahwa terdakwa sah dan meyakinkan dalam melakukan tindakan tersebut. Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan,” ujar Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (23/9/2025).
Modus Penipuan yang Dilakukan
Kasus ini bermula ketika DFR mendekati dua warga Gudo, yaitu Ahmad Faruq Iqbal dan Muhammad Ferdy Hadityah. Ia mengaku sebagai jaksa aktif di Kejari Surabaya dan menawarkan pekerjaan sebagai staf intelijen dengan iming-iming gaji bulanan sebesar Rp 7,9 juta.
Kedua korban tergiur dengan tawaran tersebut. Mereka mulai menyerahkan uang secara bertahap hingga terkumpul total Rp 32 juta. Faruq menyetor Rp 15 juta, sedangkan Ferdy memberikan Rp 17 juta.
Untuk membuktikan kebenarannya, DFR memberikan surat pengangkatan kerja palsu kepada kedua korban. Namun, belakangan para korban menyadari dokumen tersebut tidak sah dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Penangkapan dan Fakta Terbaru
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Kejari dan Polres Jombang. DFR akhirnya ditangkap pada Minggu (4/5/2025) dini hari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, di rumah salah satu korban.
Fakta lain yang terungkap adalah DFR ternyata bukan orang baru dalam dunia penipuan. Ia merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan. Meski demikian, ia hanya menjalani enam bulan sebelum bebas pada 2024.
DFR diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu (4/5/2025) pukul 00.30 WIB, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Pelajaran Berharga
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih. Tidak semua orang yang mengaku sebagai aparat hukum memiliki kredibilitas yang nyata. Dengan adanya vonis yang diberikan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku kejahatan serupa.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!