
Permintaan APPI untuk Pengenaan Pajak Perhiasan di Tingkat Produsen
Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, yaitu Purbaya Yudhi Sadewa, agar pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen. Usulan ini muncul karena skema pajak yang berlaku saat ini dinilai sulit diawasi dan menimbulkan ketimpangan, terutama bagi produsen ilegal yang tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara benar.
Purbaya menjelaskan bahwa APPI menginginkan kebijakan pajak disesuaikan agar fokus pada produsen ilegal, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif. Ia menyampaikan hal tersebut saat berada di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Purbaya, banyak produsen perhiasan yang tidak melengkapi dokumen pembelian atau surat keterangan resmi, sehingga penjualan mereka ke toko-toko emas tidak terpantau dan PPN tidak tersetor ke negara. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa APPI mengusulkan perubahan skema pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak perhiasan emas mencapai 3 persen, terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen di konsumen akhir. Namun, APPI mengusulkan agar seluruh beban pajak 3 persen itu dipungut langsung di produsen. Dengan begitu, konsumen tidak lagi dibebani pajak, sementara pemerintah lebih mudah melakukan kontrol terhadap pabrik-pabrik perhiasan.
“Kalau semua dipungut di produsen, pengawasan lebih cepat dan kebocoran pajak bisa ditekan,” tambah Purbaya.
Dari hasil evaluasi sementara, sekitar 90 persen produsen perhiasan di Indonesia disebut belum patuh terhadap ketentuan perpajakan, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor ini belum optimal. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pajak saat ini masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh produsen ilegal.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau usulan pajak perhiasan tersebut, khususnya dari sisi efektivitas pengawasan dan potensi peningkatan penerimaan pajak nasional. Ia menekankan bahwa pihaknya akan melakukan studi mendalam agar mekanisme pembayaran PPN bisa lebih sederhana dan tepat sasaran.
Penyebab Ketidakpatuhan Produsen Perhiasan
Beberapa faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan produsen perhiasan antara lain:
- Kurangnya kesadaran hukum dan pemahaman tentang aturan perpajakan
- Tidak adanya sistem pelacakan yang efektif untuk mengawasi aktivitas produksi dan distribusi
- Banyak produsen kecil dan menengah yang tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi regulasi perpajakan
Selain itu, ada juga produsen yang sengaja menghindari pajak dengan cara tidak mencatat transaksi secara lengkap atau tidak memberikan bukti pembelian resmi. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam mengumpulkan data dan memastikan kepatuhan dari para produsen.
Dampak dari Skema Pajak Saat Ini
Skema pajak yang berlaku saat ini memiliki beberapa dampak negatif, antara lain:
- Ketimpangan: Produsen legal harus membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan produsen ilegal yang tidak mematuhi aturan
- Kebocoran pajak: Banyak produk perhiasan yang tidak terpantau, sehingga pajak tidak tersetor ke negara
- Tantangan pengawasan: Sulitnya memantau aktivitas produksi dan distribusi membuat pemerintah kesulitan dalam menegakkan aturan
Langkah yang Diharapkan
APPI berharap dengan adanya perubahan skema pajak, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi industri perhiasan dan meningkatkan penerimaan pajak. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil bagi produsen legal.
Dalam konteks ini, APPI juga menyarankan pemerintah untuk memperkuat sistem pelacakan dan verifikasi transaksi, serta memberikan pendidikan dan pelatihan kepada produsen mengenai aturan perpajakan.
Kesimpulan
Usulan APPI untuk mengubah skema pajak perhiasan menjadi lebih fokus pada produsen adalah langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan. Dengan perubahan ini, diharapkan penerimaan pajak nasional dapat meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan adil.