Profil Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK, Meninggal Hari Ini

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 10x dilihat
Profil Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK, Meninggal Hari Ini
Profil Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK, Meninggal Hari Ini

Kabar Duka: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada hari Sabtu, 8 November 2025. Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, yang menyatakan bahwa jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan, setelah salat Ashar.

Boyamin mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah memberikan konfirmasi terkait kematian Antasari. Ia juga meminta masyarakat untuk mendoakan almarhum dan memohon pengampunan atas segala kesalahannya. “Semoga amal ibadahnya diterima dan mendapat pahala berlimpah di sisi Allah,” ujarnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Perjalanan Hidup dan Karier Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya, Palembang, sebelum meniti karier panjang sebagai jaksa. Selama bertahun-tahun, ia menjabat berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

Ia dikenal sebagai sosok yang tegas, berdedikasi, dan memiliki reputasi bersih di kalangan penegak hukum. Nama Antasari mulai dikenal luas ketika terpilih sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Ia menjabat selama periode 2007–2009, masa ketika KPK menjadi simbol harapan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Di bawah kepemimpinannya, KPK melakukan beberapa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi negara dan kepala daerah. Langkah-langkah tegas ini memperkuat citra lembaga antirasuah sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik.

Namun, perjalanan karier Antasari tidak selalu mulus. Pada 2009, ia tersandung kasus hukum yang membuatnya harus menjalani masa hukuman. Setelah bertahun-tahun, Antasari dinyatakan bebas bersyarat dan kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2017. Sejak itu, ia memilih hidup tenang dan jarang muncul di ruang publik.

Banyak pihak menilai bahwa Antasari memiliki jasa besar dalam membangun fondasi integritas di lembaga KPK pada masa awal berdirinya.

Kasus yang Menghancurkan Karir Antasari

Kasus hukum yang menjerat Antasari Azhar terjadi pada Maret 2009. Nasrudin Zulkarnaen ditemukan tewas ditembak oleh orang tak dikenal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 14 Maret 2009. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Antasari Azhar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.

Penyidik Polri menyebut adanya motif pribadi dalam kasus tersebut. Antasari dituduh memiliki perselisihan pribadi dengan korban, yang disebut-sebut berkaitan dengan urusan pribadi di luar jabatan, namun tuduhan itu dibantah oleh Antasari.

Pada 11 Februari 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari. Majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Sejak awal, Antasari menolak semua tuduhan. Ia menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya sarat rekayasa politik, dan menganggap dirinya dikorbankan karena sedang menangani kasus besar korupsi di KPK saat itu. Banyak pengamat hukum dan masyarakat sipil juga menilai ada kejanggalan dalam pembuktian perkara tersebut.

Antasari menjalani hukuman di Lapas Tangerang, dan pada 10 November 2016 ia resmi bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 7 tahun penjara. Setahun kemudian, pada Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi (pengampunan) kepada Antasari, yang memang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.

Kasus ini menjadi salah satu perkara paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia karena menjerat pejabat tinggi lembaga antikorupsi (KPK) untuk pertama kalinya. Banyak pihak meyakini bahwa Antasari adalah korban kriminalisasi politik pada masa konflik antara KPK dan kepolisian.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan