Profil Herly Puji Mentari, Sekdis UKM yang Dipecat Bobby Nasution Akibat Kasus Kado Ulang Tahun

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Profil Herly Puji Mentari, Sekdis UKM yang Dipecat Bobby Nasution Akibat Kasus Kado Ulang Tahun

Perjalanan Karier dan Pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa

Herly Puji Mentari Latuperissa, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara, mendadak menjadi perhatian publik setelah dipecat dari jabatannya. Penyebab utamanya adalah adanya pelanggaran yang dilakukan selama masa jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, setelah terbukti adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Herly.

Sejak 2024, Herly menjabat sebagai Sekdis UMKM Sumut. Namun, karier yang selama ini ia bangun tiba-tiba terhenti pada 10 September 2025. Pemecatan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Sumut menemukan beberapa pelanggaran berat.

Pelanggaran yang Dilakukan

Inspektorat Sumut mencatat setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Herly Puji. Pertama, ia ketahuan menggunakan ponsel saat Gubernur Bobby Nasution memberikan arahan. Hal ini dinilai tidak sopan dan tidak sesuai dengan etika kerja yang seharusnya diterapkan dalam lingkungan pemerintahan.

Kedua, Herly mewajibkan tamu yang hadir dalam acara ulang tahunnya membawa kado. Hal ini dinilai sebagai bentuk gratifikasi, yang merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan bagi seorang aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga, Herly mengikuti seleksi jabatan tanpa izin. Aturan yang berlaku menyatakan bahwa ASN harus memperoleh izin sebelum mengikuti proses seleksi jabatan. Namun, Herly tidak mematuhi aturan tersebut, sehingga dianggap melanggar prosedur.

Pemeriksaan terhadap Herly dilakukan pada 28 Agustus 2025. Hasilnya, ia terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Sumut menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tanggal 10 September 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan dan menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado.

Proses Pemecatan yang Sesuai Prosedur

Sulaiman Harahap, dari Inspektorat Sumut, menjelaskan bahwa pencopotan Herly dilakukan sesuai dengan standar audit. Ia memastikan bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan bukti-bukti yang jelas. "Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti," ujarnya.

Herly juga mengakui semua pelanggaran yang ditemukan dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemecatan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Latar Belakang Pendidikan dan Harta Kekayaan

Herly Puji memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Ia lulus dengan gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP). Selama bekerja di lingkungan Pemprov Sumut, ia pernah menjabat berbagai posisi penting. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tahun 2020: Kepala Unit di Dinas Sosial.
  • Tahun 2022: Kepala Bidang di Dinas Sosial.
  • Tahun 2023: Sekretaris di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
  • Tahun 2024: Sekretaris Dinas Koperasi, UKM Sumut.

Setelah dipecat, Herly kini hanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa jabatan struktural.

Informasi Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Herly Puji tercatat memiliki total harta sebesar Rp312.549.356. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Mobil Toyota Innova G Automatic Diesel Tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.
  • Kas dan setara kas sebesar Rp62.549.356.
  • Tidak tercatat memiliki tanah, bangunan, surat berharga, maupun utang.

Dengan pencopotan ini, Herly Puji kini hanya berstatus sebagai ASN tanpa jabatan struktural. Ia tetap menjadi pegawai negeri, namun tidak lagi menjabat posisi apapun di lingkungan pemerintahan Sumatera Utara.