Profil Lakso Anindito, Mantan Penyidik KPK Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai Korban TWK

admin.aiotrade 21 Okt 2025 4 menit 10x dilihat
Profil Lakso Anindito, Mantan Penyidik KPK Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai Korban TWK
Profil Lakso Anindito, Mantan Penyidik KPK Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai Korban TWK

Profil Lakso Anindito dan Permintaan Kembali ke KPK

Lakso Anindito, mantan penyidik KPK sekaligus ketua IM57+ Institute, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kembali 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). IM57+ Institute adalah organisasi non-pemerintah (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi. Lakso menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen serius untuk mengembalikan independensi KPK.

“Permintaan utama kami adalah agar Bapak Presiden Prabowo Subianto memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK sebagai wujud komitmen serius untuk pengembalian independensi KPK,” ujar Lakso saat dihubungi, Senin (20/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Rapat Internal dan Tujuan Bersama

Pada tanggal 10 Oktober 2025, 57 pegawai KPK melakukan rapat internal yang dihadiri oleh para anggota IM57+ Institute. Dalam rapat tersebut, mereka menyepakati beberapa poin penting dengan satu tujuan utama, yaitu kembali ke KPK. Lakso menjelaskan bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK bukan sekadar pencarian pekerjaan, tetapi lebih pada pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi.

“Rapat tersebut juga disepakati bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK tersebut bukanlah soal pencarian pekerjaan, tetapi soal yang lebih fundamental, yaitu pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi,” jelasnya.

TWK sebagai Tindakan Melawan Hukum

Lakso menegaskan bahwa TWK merupakan tindakan melawan hukum yang diakui oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Selain itu, dia menambahkan bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK adalah upaya nyata dari pemulihan independensi KPK.

“Tentu diingat bahwa TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut adalah tindakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang pasti akan mempengaruhi independensi. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar apabila preseden ini dibiarkan. Jadi, ini soal pemulihan independensi KPK,” tutur Lakso.

Upaya Advokasi dan Sidang Komisi Informasi Publik

Dalam rapat tersebut, disepakati berbagai upaya advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). “Ini hanyalah satu metode yang dilakukan, bukan cuma satu-satunya,” ucap Lakso.

Rekam Jejak Lakso Anindito

Lakso Anindito, eks Penyidik Muda KPK, menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir. Alasan mengapa Lakso menjadi pegawai terakhir yang dipecat adalah karena ia baru mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 20 September 2021 lalu, bersama dua rekan lainnya. Dilansir Tribunnews, ia diharuskan mengikuti TWK susulan karena baru saja menempuh pendidikan hukum di Swedia.

Lakso kemudian mendapatkan kabar tak lolos TWK sehari sebelum dipecat pada 30 September 2021. Pada Selasa (5/10/2021), Lakso datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi dan mengambil barang. Ia mengungkapkan aksesnya menuju KPK sudah diputus dan kartu pegawainya tidak lagi bisa digunakan.

Profil Lakso Anindito

Masih dilansir Tribunnews, Lakso Anindito sudah bekerja di KPK sejak 2015. Berdasarkan informasi di profil LinkedIn-nya, Lakso merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia masuk menjadi mahasiswa UGM pada 2005 dan lulus di tahun 2010. Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi.

Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century. Dilansir dari situs Indonesia Corruption Watch (IPW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY. Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.

Karier di KPK dan Pengalaman Lain

Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015. Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK. Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.

Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK. Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertemuan Perwakilan Eks Pegawai KPK dan Polri

Pada Senin (4/10/2021) sore, perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Polri di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perwakilan KPK dipimpin oleh Farid Andhika, eks pegawai lembaga antirasuah bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Ia ditemani Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, Candra Septina, Harun Al Rasyid, dan tiga rekan lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, sempat mengungkapkan pertemuan tersebut digelar untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Korps Bhayangkara. Namun, ternyata dalam pertemuan itu belum membahas secara spesifik mengenai rencana perekrutan eks pegawai KPK.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan