
Profil dan Rekam Jejak Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang Baru
Sugeng Hariadi kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis (23/10/2025). Ia menggantikan Hermo Dekristo yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut. Pelantikan ini dilakukan bersama 16 Kajati dan 20 pejabat eselon II lainnya di Kejaksaan Agung.
Dalam acara pelantikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa para Kajati baru harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta agar seluruh pejabat menjalankan tugas dengan tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, moral, dan profesionalisme. Selain itu, Burhanuddin menekankan pentingnya penegakan hukum dengan keadilan bernurani, serta tindakan tegas terhadap korupsi dan pencegahan berkelanjutan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sugeng Hariadi memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus besar. Salah satu kasus yang pernah ia tangani adalah pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Joshua pada tahun 2022. Ia merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo, bersama Donny M Sany, Rudy Irmawan, dan Fadjar. Dalam persidangan, Sugeng Hariadi sempat terlihat tertegun dan menangis saat tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibacakan.
Selain kasus Ferdy Sambo, Sugeng juga pernah menangani kasus tindak asusila Herry Wirawan yang menyalahgunakan 13 santri di Garut. Kasus ini berakhir dengan hukuman mati terhadap Herry Wirawan pada Senin, 4 April 2022.
Perjalanan Karier Sugeng Hariadi
Sugeng Hariadi bukanlah orang asing di Jambi. Ia pernah menjabat sebagai salah satu kepala seksi (kasi) di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi jaksa penuntut umum dalam beberapa kasus besar, termasuk kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati di ponpes milik Herry Wirawan.
Sebelum menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sugeng pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut pada pertengahan 2020. Di masa jabatannya sebagai Kajari Garut, ia pernah melakukan banding atas putusan hukuman yang dinilai terlalu ringan dalam kasus korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.
Pada 12 November 2015, Sugeng dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klaten. Di sana, ia menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengajak generasi muda lebih memahami hukum. Setelahnya, ia dipromosikan menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatra Selatan.
Laporan Harta Kekayaan Sugeng Hariadi
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 30 Maret 2025 untuk periode 2024, Sugeng Hariadi memiliki total kekayaan sebesar Rp3.078.632.122. Rincian kekayaannya antara lain:
- Tanah dan Bangunan
- Tanah seluas 11.859 m² di Kabupaten/Kota Jombang, warisan: Rp237.180.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.150 m²/135 m² di Kabupaten/Kota Jombang, warisan: Rp146.780.000
- Tanah dan bangunan seluas 206 m²/300 m² di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp980.200.000
- Tanah dan bangunan seluas 240 m²/120 m² di Kabupaten/Kota Malang, hasil sendiri: Rp179.160.000
-
Bangunan seluas 1.600 m² di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp456.000.000
-
Alat Transportasi dan Mesin
- Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2021, hasil sendiri: Rp500.000.000
- Motor Vespa Sprint tahun 2021, hasil sendiri: Rp40.000.000
-
Mobil Suzuki Katana tahun 2005, hasil sendiri: Rp100.000.000
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp99.000.000
- Surat Berharga: Rp0
- Kas dan Setara Kas: Rp340.312.122
- Harta Lainnya: Rp0
Total harta kekayaan Sugeng Hariadi mencapai Rp3.078.632.122 tanpa adanya hutang.