Pemerintah sedang mempersiapkan penerapan profil tunggal atau single profile wajib pajak yang menjadi salah satu langkah strategis dalam reformasi administrasi perpajakan. Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029. Sistem single profile wajib pajak ini dirancang untuk pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal. Hal ini dilakukan dengan menerapkan integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dengan lembaga terkait.
Para ekonom menilai kebijakan ini memiliki potensi besar namun juga risiko yang tidak boleh disepelekan. Terlebih untuk memastikan sistem ini bisa memberikan efisiensi dan terjamin akurasinya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Efisiensi Naik, Penerimaan Bisa Mengalir
Yusuf Rendy Manilet dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengatakan bahwa dengan data yang terintegrasi, otoritas pajak bisa melakukan profil risiko lebih akurat. Sistem ini juga mampu mendeteksi ketidakpatuhan sejak dini dan menghindari tumpang tindih pemeriksaan antar unit. Layanan restitusi, keberatan, hingga kepabeanan juga bisa berjalan lebih cepat dan tepat sasaran karena basisnya sudah benar-benar data driven.
Integrasi data lintas sektor tidak hanya memperbaiki proses, tetapi juga membuka potensi fiskal baru. Yusuf menilai bahwa single profile dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif pajak. Data yang lengkap dapat menutup celah penghindaran pajak, memperluas basis pajak, hingga mengungkap aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terpantau. “Dengan kepatuhan sukarela yang lebih tinggi dan penindakan lebih presisi, penerimaan negara dapat naik dengan sendirinya,” ujar Yusuf.
Syafruddin Karimi, ekonom dari Universitas Andalas, juga memperkuat pandangan tersebut. Integrasi data memungkinkan model risiko yang mampu menarik data pajak, arus impor-ekspor, dan histori kepatuhan sekaligus. Pemeriksaan menjadi terarah hanya pada wajib pajak berisiko tinggi.
Lebih Mudah untuk Dunia Usaha
Jika implementasinya rapi, Syafruddin menilai bahwa single profile membuka kenyamanan baru bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha. Ia menyoroti konsistensi data lintas unit yang mempercepat proses keberatan, restitusi, atau klarifikasi. “Ini dilakukan tanpa permintaan dokumen berulang. Wajib pajak merasakan kepastian karena keputusan berbasis data yang sama di semua unit,” ujarnya.
Risiko Kebocoran Data
Sentralisasi data sebesar ini tentu membawa risiko yang tidak bisa disepelekan. Baik Yusuf maupun Syafruddin menilai aspek perlindungan data adalah titik paling krusial. Risikonya berlapis pada:
- Kebocoran data sensitif.
- Salah padan identitas (mismatch).
- False positive dalam pemeringkatan risiko, yang bisa memberatkan wajib pajak yang sebenarnya patuh.
Syafruddin menegaskan perlunya pagar pengaman yang kuat sejak desain awal. Hal ini seperti privacy-by-design, akses data berbasis peran, jejak audit ketat, dan hak koreksi data bagi wajib pajak. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah bisa memastikan bahwa sistem single profile tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan transparan.