Progres Penyelesaian Kasus KM Flotim Fiber Glass: Tanda-Tanda Penghindaran dan Kesempatan yang Diman

admin.aiotrade 11 Des 2025 3 menit 16x dilihat
Progres Penyelesaian Kasus KM Flotim Fiber Glass: Tanda-Tanda Penghindaran dan Kesempatan yang Diman
Progres Penyelesaian Kasus KM Flotim Fiber Glass: Tanda-Tanda Penghindaran dan Kesempatan yang Dimanfaatkan

Status Pengelolaan KM Flotim Fiber Glass yang Tidak Jelas

Masalah pengelolaan Kapal Motor (KM) Flotim Fiber Glass di Kabupaten Flores Timur semakin memperlihatkan ketidakjelasan setelah adanya penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Flores Timur dengan perusahaan Pahala Bahari Nusantara (PBN). Meskipun status kelompok nelayan pengelola belum sepenuhnya selesai, pengoperasian kapal tersebut tetap berjalan dengan dasar Surat Izin Operasi (SIPI) Sementara.

Berdasarkan hasil investigasi media ini, meskipun pihak Pemkab Flores Timur melalui Dinas Perikanan telah melimpahkan kewenangan penyelesaian masalah KM Flotim kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, namun mereka juga memberi mandat kepada PBN tanpa mencabut pelimpahan kuasa yang sebelumnya diberikan kepada KPKNL Kupang. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan proses pengelolaan aset tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Di sisi lain, upaya pihak Dinas Perikanan untuk menyelesaikan konflik tersebut oleh beberapa kelompok nelayan pool and line tidak terlihat adanya keberpihakan terhadap para nelayan. Bahkan, aktivitas pemutakhiran data kelompok nelayan pengelola KM Flotim Fiber Glass sebelumnya disinyalir hanya sebagai kamufle dan terkesan cuci tangan.

“Bagaimana mungkin pihak Dinas Perikanan Flores Timur melepaskan kontrol terhadap pengoperasian aset yang telah ditarik dari kelompok lama yang dinyatakan APH wanprestasi, namun masih mengoperasikan aset milik Pemda Flores Timur itu atas rekomendasi pihak PBN dengan dasar SIPI Sementara? Lantas untuk apa melakukan pemutakhiran data dan membuka ruang pengajuan permohonan pengelolaan bagi kelompok baru?” tanya beberapa nelayan pool and line.

Para nelayan ini meminta agar nama mereka tidak disebutkan dalam pemberitaan ini. Mereka menyesalkan penandatanganan KSO yang dilakukan antara Pemkab Flores Timur dan PBN tanpa melibatkan kelompok nelayan pengelola. Parahnya lagi, isi KSO tersebut tidak melalui proses pembahasan bersama antara Pemkab Flores Timur, PBN, dan para nelayan.

“Pemkab sebagai pemilik aset tidak mengutamakan kelompok nelayan pengelola, namun lebih mementingkan kewajiban penyetoran Rp5 juta per bulan dari pengoperasian kapal yang sudah ditarik dari kelompok lama dan kini berstatus titipan pada PBN itu. Itu berarti Pemkab lebih mementingkan penyetoran untuk menghapus temuan BPK ketimbang memberdayakan nelayan sesuai regulasi,” kata mereka.

Tidak hanya itu, penilaian negatif juga ditujukan kepada pihak PBN. Menurut beberapa nelayan pool and line, PBN yang dikuasakan oleh Pemkab Flores Timur untuk menyelesaikan dokumen perijinan tangkap (SIPI Permanen) justru memanfaatkan aset yang dititipkan tersebut kepada kelompok pengelola sebelumnya yang dinyatakan wanprestasi.

“Tanpa ada permohonan penggunaan aset yang dititipkan, pihak PBN malah menyerahkan pengoperasian aset milik Pemda Flores Timur dengan dasar SIPI Sementara kepada kelompok lama yang oleh APH sudah dinyatakan wanprestasi tanpa perikatan yang jelas,” gerutu mereka.

Mereka menduga bahwa pihak PBN sedang memanfaatkan kepercayaan Pemkab Flores Timur untuk kepentingan perusahaan. Yang dirindukan para nelayan saat ini adalah penyelesaian pengurusan SIPI Permanen, bukan SIPI Sementara yang sudah ketiga kalinya diterbitkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT atas aset KM Flotim yang berstatus dititipkan kepadanya. Hal ini dinilai sangat aneh karena SIPI Sementara terus-menerus dikeluarkan meski tidak ada kejelasan tentang status aset tersebut.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan