
Penangkapan Dua Mahasiswi Terkait Judi Online
Di Kupang, dua mahasiswi berinisial AT (20) dan SMN (20) ditangkap oleh penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi pada Kamis (23/10/2025).
AT dan SMN berasal dari Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Mereka ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram masing-masing.
Awal Kasus
Kasus ini dimulai saat tim Siber Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan dua akun yang diduga kuat mempromosikan situs judi online.
Akun pertama milik AT memiliki 3.901 pengikut dan sering mengunggah konten berisi tautan menuju situs judi online. Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya di Kupang Tengah.
Dari tangan AT, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta print tangkapan layar konten promosi situs judi online.
Peran SMN
Sementara itu, SMN juga terlibat dalam promosi situs judi online. Akun Instagram SMN memiliki 10,8 ribu pengikut dan aktif mempromosikan situs yang sama. Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya namun tetap membuat story promosi situs judi online.
Tim Siber kemudian mengamankan beberapa barang bukti dari SMN, termasuk handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA.
Berdasarkan bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, keduanya terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.
Pernyataan Polda NTT
Polda NTT akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Kapolda NTT menegaskan bahwa praktik judi online, termasuk kegiatan promosi melalui media sosial, adalah tindak pidana serius yang merusak moral generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran ini.
Tim Siber Dit Reskrimsus Polda NTT terus meningkatkan kegiatan patroli siber untuk mendeteksi akun-akun yang terlibat dalam penyebaran situs judi online di wilayah hukum NTT.
Dari hasil patroli siber, ditemukan adanya indikasi penyebaran situs judi online yang cukup masif di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan langkah cepat berupa penyelidikan hingga penyidikan dan kini berkas perkara sudah lengkap (P21) serta diserahkan ke jaksa.