Proyek PSEL Tangsel Dibatalkan, Pemkot Tunggu Surat Resmi Kementerian Lingkungan

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Proyek PSEL Tangsel Dibatalkan, Pemkot Tunggu Surat Resmi Kementerian Lingkungan
Proyek PSEL Tangsel Dibatalkan, Pemkot Tunggu Surat Resmi Kementerian Lingkungan

Pemkot Tangsel Menunggu Surat Resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup Terkait Pembatalan Proyek PSEL

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), terkait batalnya proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya.

Sebelum proyek tersebut dibatalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, perusahaan pemenang tender telah menjalin kontrak kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Pilar mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Perpres tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Kami Pemkot Tangsel mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025, dan kata Pak Menteri nanti dikirimkan semacam surat pembatalan gitu, untuk semua perusahaan yang sudah kontrak melalui Perpres 35 Tahun 2025," ujarnya.

Meski demikian, secara prinsip Pemkot Tangsel akan mengikuti instruksi Presiden yang memerintahkan pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya dilakukan secara terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

"Kami pemerintah daerah mengikuti, bahwa seluruh wilayah Indonesia akan dilakukan aglomerasi penanganan sampah, termasuk Tangerang Raya," katanya.

Pilar juga menegaskan bahwa sampah memiliki solusi dengan teknologi. Ia menjelaskan bahwa TPA Jatiwaringin dipilih sebagai tempat aglomerasi penanganan sampah karena memiliki luasan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

"Setelah di survey, mungkin yang paling cocok di Jatiwaringin dengan luasan dan juga persyaratan lainnya bisa menampung ribuan ton per hari, yang mungkin bisa mencapai 5 ribuan ton per hari," ujar Pilar.

Ia juga mengaku bahwa Pemkot Tangsel terus menjalin kerja sama dengan beberapa daerah untuk penanganan sampah, sambil menunggu pembangunan PSEL Jatiwaringin selesai.

"Target pembangunan PSEL katanya dua tahun, jadi sembari menunggu kita cari opsi kerja sama dengan daerah lain yang siap," ujarnya.

"Kemarin ada beberapa opsi yang siap, mudah-mudahan akhir tahun bisa terwujud," tambahnya.

Penjelasan Wali Kota Tangerang Selatan Mengenai Pembatalan Proyek PSEL

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyebutkan bahwa proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy batal dibangun di Tangsel.

Benyamin menegaskan bahwa pihaknya masih akan mengikuti peraturan presiden terkait pembatalan proyek strategis tersebut.

"Berarti sudah ada kepastian posisi, kami ikuti arahan Perpres 109,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Wali kota dua periode itu mengatakan bahwa berdasarkan arahan terbaru, lokasi PSEL untuk kawasan Tangerang Raya akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

Benyamin memastikan telah berkoordinasi dengan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, terkait kerja sama lintas daerah dalam pengelolaan sampah.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemkot Tangsel

Berikut beberapa langkah yang sedang dilakukan oleh Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah:

  • Menunggu surat resmi dari KLH: Pemkot Tangsel sedang menunggu surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pembatalan proyek PSEL.
  • Mengikuti kebijakan Perpres 109 Tahun 2025: Pemkot Tangsel akan mengikuti instruksi Presiden yang memerintahkan pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya dilakukan secara terpusat di TPA Jatiwaringin.
  • Melakukan koordinasi dengan daerah lain: Pemkot Tangsel terus menjalin kerja sama dengan beberapa daerah untuk penanganan sampah.
  • Mempersiapkan alternatif kerja sama: Pemkot Tangsel mencari opsi kerja sama dengan daerah lain yang siap bekerja sama.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan