Proyek PSEL Tidak Gunakan APBN, Danantara Cari Investor Baru

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Tidak Gunakan Dana APBN

Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pembiayaan proyek sepenuhnya berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.

Menurut Eniya, pemerintah tidak menyiapkan APBN untuk proyek PSEL. Pembiayaan akan berjalan dengan pola bisnis murni. Dalam konteks ini, Danantara akan menggaet investor swasta untuk masuk dalam pendanaan proyek. Selain itu, Danantara juga akan memberi penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor kelistrikan.

“Kalau anggaran kan skema finansial bisnis ya. Jadi nanti asal bisnisnya jalan, IRR yang masuk, yang dinilai sama Danantara, ya sudah masuk. Jadi bukan dari APBN, kalau itu Danantara atau swasta, ya investor,” ujar Eniya saat ditemui di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

“Bisa BUMN, bisa anak perusahaan, bisa siapapun join dengan Danantara,” tambahnya.

Kementerian ESDM tidak ikut menentukan investor dalam proyek PSEL. Perannya hanya sebatas melakukan verifikasi setelah Danantara terlebih dahulu melakukan proses penyaringan atau shortlist calon investor. Verifikasi tersebut menyangkut kelengkapan perizinan, khususnya Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (IUPTL). Sistem perizinan itu tetap masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kita kan hanya verifikasi. Kita prosesnya setelah si Danantara melakukan shortlist, kita hanya verifikasi, sistem verifikasinya untuk perizinan. Perizinan yang IUPTL, Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik. Kita menyiapkan sistemnya, sama-sama BKPM, kan nanti di OSS,” jelasnya.

Peran Danantara sebagai Penggerak Utama

Lebih jauh, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyebut Danantara berperan sebagai penggerak utama dalam proyek ini, terutama untuk sepuluh daerah yang sudah diprioritaskan pemerintah di tahap awal.

Sepuluh wilayah itu meliputi DKI Jakarta, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Medan termasuk Deli Serdang. Lalu, beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

“Justru Danantara yang akan menjadi, kita harapkan menjadi driver utama untuk proyek-proyek ini. Kita harapkan untuk sepuluh kota yang tadi sudah diprioritaskan, kriterianya sudah masuk, itu kita harapkan Danantara yang akan langsung bergerak untuk melihat kelayakan proyeknya dan kemudian bisa merealisasikan,” ucap Febrio.

Pembiayaan Sepenuhnya Di Tangan Danantara

Mengenai pembiayaan, Febrio memastikan proyek PSEL sepenuhnya berada di tangan Danantara. “Kan ini full Danantara, ini proyeknya Danantara. Jadi, dari Danantara itu kan… PLN itu kan di bawah Danantara, jadi Danantara yang mengerjakan proyeknya, yang prioritas-prioritas tadi terutama, supaya langsung gerak cepat,” lanjutnya.

Kendati begitu, setelah proyek selesai dibangun, PT PLN (Persero) akan berperan sebagai pembeli listrik. Harga jual listrik ditetapkan sebesar 20 sen per kWh, sehingga anggaran yang dibutuhkan tercatat dalam kontrak jual beli.

Selanjutnya, PLN akan menagih ke APBN sesuai skema subsidi dan kompensasi yang sudah diatur dalam regulasi. “Nanti PLN yang menagihkan ke APBN sesuai dengan skema subsidi, kompensasinya dengan aturan yang ada,” ungkapnya.