
Pemerintah Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemerintah Kabupaten Bogor menunjukkan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WTE) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Proyek strategis nasional ini akan dibangun di tujuh wilayah, termasuk Bogor Raya. Dukungan tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Rakortas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta kepala daerah. Rakortas ini menjadi momen penting dalam menyepakati lokasi pembangunan PSEL di berbagai wilayah Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Langkah Penting dalam Pengelolaan Sampah Modern
Rudy Susmanto menyatakan bahwa proyek PSEL merupakan langkah penting dalam pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan. Ia menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya nyata dalam pengelolaan sampah serta pemanfaatan energi terbarukan untuk mewujudkan Indonesia hijau dan lestari.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tujuh wilayah yang akan menjadi lokasi pembangunan PSEL, yaitu Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Medan Raya, dan Kota Semarang. Setelah diverifikasi, keputusan ini diumumkan pada hari itu juga. Nanti, Menteri Lingkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan bersurat untuk penetapan resmi, sehingga Danantara dapat mengumumkan pelaksanaan pembangunan atau groundbreaking di tujuh wilayah tersebut.
Peraturan Presiden sebagai Dasar Pembangunan
Pembangunan fasilitas PSEL merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan. Pemerintah ingin mengejar ketertinggalan Indonesia dalam pengembangan PSEL. Program ini juga akan menciptakan lapangan kerja dan mendukung transisi menuju energi bersih nasional.
Target Groundbreaking di Akhir Maret 2026
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menargetkan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek PSEL dilakukan pada akhir Maret 2026. Ia menyebut pelaksanaan akan bergantung pada kesiapan masing-masing daerah. Jika seluruh proses di daerah berjalan lancar, maka optimis Maret tahun depan sudah bisa groundbreaking di tujuh lokasi yang telah siap.
Berdasarkan Perpres 109/2025, pembangunan PSEL hanya dapat dilakukan di daerah yang memenuhi sejumlah kriteria, seperti volume sampah minimal 1.000 ton per hari, dukungan anggaran APBD untuk pengelolaan sampah, ketersediaan lahan pembangunan, serta komitmen daerah dalam penyusunan peraturan retribusi kebersihan.
Danantara, melalui sinergi antara holding investasi, BUMN, dan anak usaha BUMN, akan menunjuk Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Harapan Pemerintah untuk Pengembangan Energi Terbarukan
Pemerintah berharap pembangunan PSEL di Bogor Raya dapat menjadi contoh penerapan teknologi pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan serta mendukung target nasional energi terbarukan. Dengan adanya proyek ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar.