
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Utara menyangkal adanya dugaan upaya pengangkutan material tanpa izin di Bandar Udara Khusus Weda Bay, yang berada dalam kawasan IWIP. Perusahaan menyatakan bahwa seluruh operasional dan prosedur keamanan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dari pihak berwenang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sebelumnya, Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Maluku Utara disebut berhasil menggagalkan penyelundupan nikel ilegal pada Jumat (5/12). Dalam kejadian tersebut, seorang WNA ditangkap karena membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni. Dia ditangkap saat melakukan penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) - Manado (MDC).
Namun, IWIP memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut tidak akurat. Perusahaan menjelaskan bahwa material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah. Menurut IWIP, material tersebut adalah sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP untuk keperluan internal. Sampel tersebut memiliki izin administratif dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium. Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara.
IWIP menjelaskan bahwa sesuai prosedur keamanan dan operasional Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi. Dalam hal ini, penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.
“Tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi,” ujar IWIP.
Perusahaan menegaskan bahwa IWIP berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. “IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi,” kata perusahaan.
Saat ini, pemerintah menempatkan satgas di bandara IWIP sebagai rangkaian pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu, karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah. Penempatan satgas ini dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar atau masuk aktivitas ilegal, terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.