
Pinjaman Rp 9,6 Triliun dari PT PP untuk Anak Usaha
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa perseroan telah memberikan pinjaman sebesar Rp 9,6 triliun kepada anak usahanya, PT PP Properti Tbk (PPRO). Pinjaman ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk membayar utang PPRO setelah menerima putusan homologasi atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah disahkan.
Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian besar utang PPRO. Sebesar Rp 2 triliun akan dialokasikan untuk pembayaran kepada debitur separatis, sedangkan sisanya, yaitu Rp 7,6 triliun, akan digunakan untuk pembayaran konkuren. Transaksi ini merupakan bagian dari proses kepatuhan PPRO terhadap putusan homologasi yang telah diterima.
Agus menambahkan bahwa tagihan separatis akan berlangsung selama 15 tahun dengan bunga sebesar 0,75 persen per tahun, sementara tagihan konkuren juga akan berlangsung selama 15 tahun namun dengan bunga berkisar antara 0,75 hingga 0,85 persen per tahun. Dengan struktur ini, PPRO dapat lebih mudah dalam mengelola kewajibannya secara bertahap.
Perubahan Rencana Audit Laporan Keuangan
Sebelumnya, PT PP mengumumkan bahwa rencana audit atas laporan keuangan interm semester I atau periode hingga Juni 2025 dibatalkan. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Meskipun demikian, perseroan tetap mengumumkan laporan keuangan tidak teraudit pada 23 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, PT PP mencatat pendapatan sebesar Rp 6,7 triliun pada semester I 2025. Angka ini menurun sebesar 23,7 persen dibandingkan pendapatan Rp 8,7 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Selain itu, jumlah aset PT PP juga mengalami penurunan sebesar 1,87 persen menjadi Rp 55,5 triliun. Sementara itu, liabilitas PT PP tercatat sebesar Rp 40,2 triliun, turun 2,69 persen, dan ekuitas meningkat sebesar 0,36 persen menjadi Rp 15,1 triliun.
Pertumbuhan Nilai Kontrak
Meski mengalami penurunan pendapatan, PT PP mencatatkan peningkatan nilai kontrak sebesar 29,6 persen atau setara dengan Rp 3,49 triliun dari perolehan Juli 2025. Total perolehan nilai kontrak baru mencapai Rp 15,28 triliun, meskipun mengalami penurunan sebesar 12,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong oleh strategi manajemen dalam menangkap peluang di tengah dinamika industri konstruksi nasional. “Kami terus berupaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ini melalui seleksi proyek yang berkualitas, penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan, serta penerapan manajemen risiko yang terukur,” ujar Joko dalam keterangan tertulis.
Distribusi Proyek Berdasarkan Sumber Dana
Perolehan nilai kontrak baru PT PP didominasi oleh proyek dengan sumber dana BUMN sebesar 51,2 persen, swasta sebesar 31 persen, dan pemerintah sebesar 17,8 persen. Dari segi segmentasi proyek, sektor pertambangan menyumbang kontribusi terbesar sebesar 19,5 persen, diikuti oleh sektor gedung (17,81 persen), power plant (17,56 persen), jalan dan jembatan (15,81 persen), pelabuhan (15,26 persen), minyak dan gas (5,39 persen), irigasi (4,63 persen), bendungan (1,78 persen), bandara (1,40 persen), serta industri (0,85 persen).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!