Puluhan Tahun Mengabdi, Mantan Kepala Sekolah Dipecat Gara-Gara Dana Rp20 Ribu

admin.aiotrade 12 Nov 2025 4 menit 13x dilihat
Puluhan Tahun Mengabdi, Mantan Kepala Sekolah Dipecat Gara-Gara Dana Rp20 Ribu
Puluhan Tahun Mengabdi, Mantan Kepala Sekolah Dipecat Gara-Gara Dana Rp20 Ribu

Perjalanan Pemecatan Mantan Kepala Sekolah dan Dukungan dari Orang Tua Siswa

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus dana komite sekolah. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025. Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak adil oleh banyak pihak.

Rasnal memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada 2002, lalu diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003. Ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Awal Kasus Dana Komite

Masalah muncul ketika sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan. Pihak bendahara sekolah menjelaskan, pembayaran tidak bisa dilakukan karena nama guru honorer tersebut belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sebagai solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Orang tua siswa pun sepakat memberikan sumbangan Rp20 ribu per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Kebijakan ini berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap membantu keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar. Namun, pada masa pandemi Covid-19, sebuah LSM mempersoalkan iuran tersebut dan melaporkannya ke polisi. Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka.

Proses Hukum dan Hukuman

Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal dengan subsider dua bulan. Ia menjalani hukuman sekitar delapan bulan di Rutan Masamba. Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun gajinya ditahan karena adanya nota dinas. Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.

Kini, Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil. “Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.

Suara Orang Tua Siswa

Sejumlah orang tua siswa SMAN 1 Luwu Utara angkat bicara soal polemik dana komite sekolah. Mereka membantah adanya unsur paksaan dalam pembayaran iuran Rp20 ribu per bulan. “Pembayaran dana komite itu adalah kesepakatan orang tua. Kami tidak keberatan dengan iuran itu, karena anak kami yang dididik,” ujar Akramah, salah satu orang tua siswa.

Ia menegaskan dana tersebut digunakan untuk membayar guru honorer dan mendukung kegiatan sekolah. Orang tua siswa lainnya, Taslim, menambahkan bahwa iuran dibayar sukarela dan melalui rapat komite serta orang tua siswa. “Kalau ada dua anak bersaudara di sekolah, hanya satu yang membayar. Jadi memang tidak memberatkan,” jelasnya.

Mereka berharap pemerintah meninjau ulang keputusan pemecatan. “Kami meminta Bapak Presiden memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak dua guru yang dipecat,” ujar Akramah sambil meneteskan air mata.

Dukungan dari Dewan Pendidikan Sulsel

Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Prof Arismunandar, mengaku prihatin kasus pemecatan menimpa dua guru di Luwu Utara. Ia menilai langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas. “Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia,” ujarnya.

Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil. Pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen pendukung yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini.

Ketua PGRI Sulsel Rapat Mendadak

Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris, menegaskan organisasi profesi guru tidak pernah lepas tangan. PGRI secara konsisten mengawal kasus ini sejak bergulir di pengadilan tingkat pertama. “Dari awal kami (PGRI) sejak di Pengadilan Negeri (PN),” tegasnya.

Ia menambahkan, PGRI Sulsel telah mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan. “Siang ini kami rapat pleno untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Dukungan Politik dari Legislatif

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut sanksi PTDH ini adalah pukulan ganda yang tidak proporsional. Menurutnya, kedua guru tersebut telah menuntaskan proses hukum mereka. Menjatuhkan sanksi administratif pemecatan setelah hukuman dijalani ia ibaratkan seperti "sudah jatuh tertimpa tangga pula".

“Terkait penyalahgunaan wewenang dan kesalahan itu sudah selesai dan sudah dijalani. Yang kami mohonkan, jangan di PTDH-kan, mengingat jasa guru puluhan tahun mendidik,” bebernya.

Aspek kemanusiaan menjadi dasar permohonan keadilan ini. Karemuddin mengungkap, pengabdian salah satu guru tersebut akan segera berakhir dalam hitungan bulan. “Saatnya memaafkan dengan pertimbangan hargai pengabdian yang tinggal 8 bulan lagi pensiun,” ungkapnya.

Fakta Terkini

DPRD Lutra telah bertindak konkret dengan pengajuan grasi. “Kami mendukung pengajuan grasi ke Presiden Prabowo Subianto. Dan kami sudah tanda tangan juga surat itu bersama PGRI,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin belum merespon konfirmasi yang dilayangkan Tribun-Timur.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan