
Penurunan Jumlah Tenaga Honorer di Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong
Sebanyak 45 orang tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong harus mengakhiri masa kerjanya setelah pemerintah pusat memberlakukan larangan pengangkatan pegawai honorer. Keputusan ini menyebabkan para petugas tersebut dirumahkan atau diberhentikan dari tugasnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong, Anton Sefrizal, menjelaskan bahwa jumlah personel yang dirumahkan mencapai 45 orang. Beberapa di antaranya sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, sementara sebagian besar memiliki masa kerja sekitar dua tahun. Mereka tidak termasuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Personel Satpol PP yang dirumahkan ini berjumlah 45 orang, ada yang sudah bertugas di atas lima tahun dan sebagian besar kurang lebih 2 tahun. Mereka dirumahkan tidak masuk dalam database BKN," ujar Anton Sefrizal.
Menurut Anton, mereka yang dirumahkan sebelumnya telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II maupun PPPK paruh waktu serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu, mereka dinyatakan tidak lagi menjadi TKS Satpol PP Rejang Lebong.
Adanya puluhan petugas Satpol PP yang dirumahkan tersebut, kata Anton, telah dilaporkannya kepada Bupati Rejang Lebong untuk meminta petunjuk terkait nasib 45 orang ini. Arahan dari bupati adalah tetap mematuhi aturan hukum dan melaksanakan kebijakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga diminta untuk mencari solusi agar nasib para petugas dapat kembali mengabdi dan tetap bisa bekerja.
Dengan dirumahkannya 45 orang TKS Satpol PP mulai awal Oktober 2025 lalu, jumlah personel yang tersisa tidak mencapai 100 orang. Personel yang ada saat ini adalah mereka yang lolos seleksi PPPK tahap I dan II serta personel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Anton, tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Pengurangan jumlah personel ini akan berdampak pada kegiatan penertiban pasar maupun kegiatan lainnya.
Dampak Pengurangan Jumlah Personel
Pengurangan jumlah personel Satpol PP ini akan berdampak signifikan terhadap kemampuan dinas dalam menjalankan tugas pokoknya. Khususnya dalam hal penertiban pasar, pengawasan lingkungan, dan kegiatan lain yang membutuhkan kehadiran petugas secara langsung.
Anton menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mencari solusi yang tepat agar para petugas yang dirumahkan dapat kembali bekerja. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan terkait nasib mereka.
Selain itu, Anton juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait kebutuhan personel di masa depan. Evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah personel dengan tugas dan fungsi yang harus diemban oleh Satpol PP.
Langkah-Langkah yang Diambil
Beberapa langkah telah diambil oleh pihak Satpol PP dalam menghadapi situasi ini. Pertama, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan arahan yang jelas. Kedua, dilakukan peninjauan ulang terhadap struktur organisasi dan kebutuhan personel di setiap bagian.
Selain itu, pihak Satpol PP juga sedang mempertimbangkan alternatif seperti perekrutan tenaga kontrak atau penggunaan sistem kerja paruh waktu untuk mengisi kekosongan yang terjadi.
Dengan adanya perubahan ini, pihak Satpol PP berharap dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik meskipun jumlah personel berkurang. Mereka juga berupaya agar semua kebijakan yang diterapkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.