
Masalah Kepatuhan Pajak di Industri Perhiasan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kekhawatiran terkait tingkat kepatuhan pajak yang rendah di industri perhiasan. Ia menemukan bahwa sekitar 90 persen produsen di sektor ini masih beroperasi tanpa membayar pajak. Hal ini disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Keuangan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pertemuan tersebut, APPI menyampaikan keluhan mereka mengenai maraknya produsen perhiasan ilegal, khususnya dalam segmen emas dan berlian. Menurut laporan dari APPI, banyak produsen tidak memiliki dokumen resmi seperti surat keterangan pembelian. Akibatnya, aktivitas jual beli tidak terpantau dan luput dari pungutan pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa produsen ilegal sering kali tidak melengkapi dokumen transaksi, sehingga menghindari kewajiban pajak. Dalam hal ini, ia menyebutkan bahwa 90 persen produsen perhiasan tidak membayar pajak sebesar 1,6 persen PPN.
Ketimpangan Antara Pelaku Legal dan Ilegal
Menurut Purbaya, pelaku usaha yang patuh pajak membayar sekitar 3 persen, yang terdiri atas 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen. Namun, produsen ilegal menghindari kewajiban tersebut karena tidak melengkapi dokumen transaksi.
“Mereka tidak memberikan surat keterangan pembelian. Akibatnya, mereka langsung menjual ke toko-toko emas dan tidak membayar pajak,” ujarnya. Kondisi ini menyebabkan penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak maksimal dan menimbulkan ketimpangan antara pelaku usaha legal dan yang beroperasi di luar sistem pajak.
Usulan Pajak Langsung di Tingkat Produsen
Untuk memperkuat pengawasan, APPI mengusulkan agar seluruh pungutan pajak dipusatkan di tingkat produsen. Usulan ini dinilai mampu menutup celah kebocoran pajak dan membuat pengawasan lebih efisien. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, beban pajak emas perhiasan saat ini mencapai sekitar 3 persen, terdiri dari 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir.
“Usulan mereka adalah semua dikenakan 3 persen di produsen. Jadi yang konsumen tidak bayar lagi, hanya di pabrik-pabriknya saja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” kata Purbaya.
Pemerintah Siap Tinjau Skema Baru
Purbaya menyambut positif usulan tersebut jika dapat meningkatkan penerimaan negara dan menekan praktik curang di industri perhiasan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menetapkan cara pembayaran PPN bukan hanya di konsumen, tetapi juga langsung di perusahaan-perusahaan.
“Saya pikir jika memang bisa meningkatkan pendapatan, saya akan mengambil langkah tersebut,” ujarnya. Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan meninjau lebih lanjut mekanisme pemungutan pajak di sektor perhiasan, terutama dari sisi efektivitas pengawasan dan potensi peningkatan pendapatan negara.