
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan cukai terhadap produk seperti popok (diapers) maupun tisu basah dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan karena kondisi ekonomi nasional masih belum stabil.
Purbaya menjelaskan bahwa selama situasi perekonomian belum pulih, Kementerian Keuangan tidak akan mengeluarkan pajak tambahan. Penambahan pajak baru hanya akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen atau lebih.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Sebelum ekonominya stabil saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya (RI) sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya sedang melakukan kajian mengenai potensi barang kena cukai (BKC), termasuk popok dan tisu basah. Kajian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kajian dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," demikian kutipan dari isi beleid tersebut.
Beberapa Alasan Penundaan Penerapan Cukai
-
Kondisi Ekonomi yang Masih Tidak Stabil
Saat ini, perekonomian Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk inflasi dan tekanan pada sektor keuangan. Dengan demikian, pemerintah memilih untuk fokus pada stabilitas ekonomi sebelum mengambil langkah-langkah yang bisa memengaruhi daya beli masyarakat. -
Pemulihan Sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
UKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Pengenaan cukai tambahan bisa berdampak langsung pada biaya operasional mereka, sehingga pemerintah ingin memberi ruang bagi sektor ini untuk pulih terlebih dahulu. -
Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Dengan fokus pada pemulihan ekonomi, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama.
Potensi Penerimaan Negara Melalui Perluasan Basis Pajak
-
Perluasan Basis Pajak
Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak. Hal ini mencakup pengenalan pajak baru atau peningkatan tarif pajak atas barang-barang tertentu. -
Pemetaan Potensi PNBP
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pemetaan terhadap potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini mencakup pendapatan dari layanan, izin, dan lain-lain yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung APBN. -
Peningkatan Efisiensi Sistem Pajak
Dengan adanya kajian ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi sistem pajak, baik dalam hal penerimaan maupun pengawasan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh DJBC
-
Penyusunan Kajian Potensi BKC
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyusun kajian mengenai potensi barang kena cukai, termasuk popok dan tisu basah. Kajian ini menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pajak. -
Analisis Ekonomi dan Sosial
Kajian ini juga melibatkan analisis ekonomi dan sosial untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak merugikan masyarakat luas, terutama kelompok rentan. -
Koordinasi dengan Stakeholder
DJBC bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk kalangan bisnis, akademisi, dan organisasi masyarakat, untuk memperoleh masukan dan perspektif yang lebih luas.
Tantangan dalam Penerapan Cukai
-
Respon Masyarakat
Pengenaan cukai bisa menimbulkan resistensi dari masyarakat, terutama jika dianggap memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial sebelum mengambil keputusan. -
Kompetisi Pasar
Pengenaan cukai bisa memengaruhi kompetisi pasar, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang kurang mampu menanggung beban pajak tambahan. -
Regulasi yang Komprehensif
Untuk mencegah kebingungan dan penyalahgunaan, regulasi yang dikeluarkan harus jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh semua pihak.