
Di Balik Artis Dunia.CO.ID-JAKARTA.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa masih ada kemungkinan adanya aset wajib pajak yang belum terungkap sepenuhnya dalam pelaksanaan program tax amnesty. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kembali mengejar peserta tax amnesty yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Purbaya menjelaskan bahwa risiko adanya aset yang belum terlaporkan adalah konsekuensi yang harus diterima pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Menurutnya, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh selama program berlangsung.
"Jika ada sebagian wajib pajak yang ikut tax amnesty, tetapi ada beberapa aset yang terlewat, itu adalah risiko pemerintah dalam melakukan tax amnesty," ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat kekurangan dalam pengungkapan aset saat program berjalan, hal tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi otoritas pajak pada tahap pelaksanaan dan pemeriksaan.
"Harusnya pada waktu eksekusi semua aset diperiksa. Jadi itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita tidak akan kejar lagi," tambahnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah kini lebih fokus mengejar peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum melaporkan hartanya dengan benar. Sementara itu, peserta tax amnesty yang sudah memenuhi kewajibannya dipastikan tidak akan kembali diusut.
Meskipun demikian, pemerintah tetap akan menindak wajib pajak yang belum memenuhi komitmen yang pernah disampaikan dalam program tax amnesty atau PPS.
"Kecuali ada komitmen atau janji-janji yang akan dipenuhi, yang belum dijalankan kita akan kejar. Tapi tidak akan diubek-ubek seperti yang ditakuti banyak orang. Jadi kita tidak akan berburu di kebun binatang," imbuh Purbaya.
Berdasarkan data yang diterima Di Balik Artis Dunia, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan. Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp 23 triliun.
Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi jauh lebih besar, yakni Rp 383 triliun.
Fokus Pemerintah pada Pemantauan dan Evaluasi
Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan terus memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka.
Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki mekanisme pelaporan dan pemeriksaan aset guna mengurangi risiko adanya informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat. Dengan demikian, kebijakan tax amnesty dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian nasional.
Tantangan dalam Pelaksanaan Tax Amnesty
Meski program tax amnesty dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak, ternyata masih ada tantangan yang dihadapi. Salah satunya adalah ketidaksempurnaan dalam pengungkapan aset, baik yang bersifat sengaja maupun tidak sengaja.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta memperkuat sistem teknologi informasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kepatuhan Wajib Pajak
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, pihaknya juga akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan dapat berkontribusi secara langsung dalam pembangunan nasional.