
Kementerian-Kementerian Bersatu Menangani Impor Ilegal
Pemerintah Indonesia kini sedang mengambil langkah-langkah tegas untuk menangani praktik impor ilegal yang semakin marak dan membanjiri pasar dalam negeri. Berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan, bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Langkah Tegas dari Menteri Keuangan
Salah satu langkah pertama datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak keras para pelaku impor pakaian bekas yang dinilai merugikan negara dan mematikan industri pakaian dalam negeri.
“Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Kalau ada yang pernah impor balpres, akan saya blacklist supaya tidak bisa impor barang lagi,” ujar Purbaya, dikutip dari berbagai sumber.
Menurut Purbaya, kebijakan pemblokiran ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penindakan sebelumnya terbukti tidak efektif. Ia menilai pemberian denda kepada para pelaku tidak memberikan efek jera sekaligus tidak memberi manfaat ekonomi bagi negara.
“Saya enggak dapat duit, enggak didenda. Negara malah rugi karena harus keluar biaya untuk memusnahkan barang-barang itu dan memberi makan orang-orang di penjara,” jelasnya.
Kementerian Lain Juga Bergerak
Purbaya menambahkan bahwa saat ini Kementerian Keuangan telah mengantongi nama-nama importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas balpres ilegal. Karena itu, ia meminta para pelaku segera menghentikan aktivitasnya sebelum pemerintah menindak dengan sanksi lebih berat melalui regulasi baru.
Dari sisi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), langkah serupa juga dilakukan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti adanya keterlibatan oknum aparat Bea dan Cukai yang diduga ikut melancarkan masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.
Ia menyebut, maraknya penjualan produk thrifting di dalam negeri telah membuat pelaku usaha lokal terpukul karena pasar dibanjiri barang impor murah. Berdasarkan data yang disampaikan Maman, impor pakaian bekas hanya sekitar 7 ton pada 2021 dan meningkat menjadi 12 ton pada 2022. Namun demikian, volumenya melonjak drastis menjadi 3.600 ton pada 2024, dan hingga Agustus 2025 sudah mencapai 1.800 ton.
“Alhamdulillah kemarin kita sentil saja, itu tolong Bea Cukai, oknum-oknum Bea Cukai ditertibkan. Dan alhamdulillah Menteri Keuangannya gercep, langsung ditutup,” kata Maman dalam acara Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menambahkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terus dilakukan untuk menindak para pelaku impor ilegal. Menurut Temmy, Bea dan Cukai telah menegaskan komitmen untuk menghentikan suplai pakaian bekas impor serta menindak tegas para mafia yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dukungan dari Kementerian Perdagangan
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberantas impor tekstil ilegal. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa segala bentuk impor ilegal harus diberantas tanpa pengecualian.
“Impor ilegal itu, apapun bentuknya mau tekstil atau bukan harus disikat semuanya,” ujar Iqbal saat ditemui di IKEA Alam Sutera, Tangerang, Banten, Selasa (4/11/2025).
Rebranding Pasar Senen
Selain menumpas impor pakaian ilegal dan thrifting, Pemerintah berencana melakukan rebranding Pasar Senen, Jakarta Pusat, agar menjadi pusat penjualan produk lokal dan brand fesyen buatan dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transisi bagi pedagang pakaian bekas impor (thrifting) yang terdampak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Konsep Pasar Senen nantinya akan berbeda dari Tanah Abang. Tanah Abang tetap difokuskan sebagai pasar grosir berskala besar, sedangkan Pasar Senen akan diarahkan ke penjualan ritel fesyen dengan model bisnis yang lebih modern.