Dana APBD yang Mengendap di Perbankan: Kritik dan Tantangan
Anggaran Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan hingga mencapai nominal sebesar Rp 234 triliun menjadi topik yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. Ia menilai dana tersebut perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah daerah (pemda) karena potensi dampaknya terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penyebab Pengendapan Dana APBD
Menurut Khozin, dana APBD yang tidak digunakan secara optimal dapat mengganggu pelaksanaan program strategis nasional yang dilakukan di tingkat daerah. "Jika dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa penyerapan anggaran yang meningkat di akhir tahun bisa menjadi salah satu faktor penyebab pengendapan dana. Hal ini menunjukkan adanya tren belanja yang tidak merata sepanjang tahun. Oleh karenanya, ia mendorong adanya perubahan pola belanja baik di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah yang Dilakukan Komisi II DPR
Untuk memperjelas situasi ini, Komisi II DPR akan memanggil sejumlah pemerintah daerah serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi terkait dana publik atau pemda yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun.
"Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank," tambah Khozin.
Data Tentang Dana APBD yang Mengendap
Masalah dana APBD yang mengendap di bank bermula dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengungkapkan bahwa ada uang pemerintah daerah yang menganggur di perbankan hingga mencapai jumlah besar, yaitu Rp 234 triliun.
Data tersebut didasarkan pada catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025, yang mencakup perhitungan dana hingga akhir September 2025. Menurut Purbaya, uang yang menganggur di bank disebabkan oleh realisasi belanja APBD yang masih lambat.
Dari data yang diungkapkan Menkeu Purbaya, terdapat 15 daerah yang memiliki simpanan uang di bank dengan jumlah paling tinggi, berkisar antara Rp 2 hingga hampir mencapai Rp 15 triliun. Berikut adalah daftar daerah dengan simpanan terbesar:
- Jakarta: Rp 14,6 triliun
- Jawa Timur: Rp 6,8 triliun
- Kota Banjarbaru: Rp 5,1 triliun
- Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
- Jawa Barat: Rp 4,1 triliun
- Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
- Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
- Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
- Kepulauan Talaud: Rp 2,6 triliun
- Mimika: Rp 2,4 triliun
- Badung: Rp 2,2 triliun
- Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
- Bangka Belitung: Rp 2,10 triliun
- Jawa Tengah: Rp 1,9 triliun
- Balangan: Rp 1,8 triliun
Tantangan dan Harapan
Pengendapan dana APBD ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan berkelanjutan. Diperlukan kebijakan yang lebih proaktif dan transparan untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran agar tidak terjadi pengangguran dana yang berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan publik.