Purbaya: Cukai Popok dan Tisu Basah Tetap Stabil Sampai Ekonomi Naik 6 Persen

admin.aiotrade 14 Nov 2025 4 menit 14x dilihat
Purbaya: Cukai Popok dan Tisu Basah Tetap Stabil Sampai Ekonomi Naik 6 Persen
Purbaya: Cukai Popok dan Tisu Basah Tetap Stabil Sampai Ekonomi Naik 6 Persen

Menteri Keuangan Tegaskan Tidak Akan Menambah Pajak Baru Sebelum Ekonomi Stabil

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menambah jenis pajak atau perluasan barang kena cukai (BKC) sebelum ekonomi Indonesia mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih kuat. Menurutnya, perekonomian nasional harus terlebih dahulu menyentuh angka pertumbuhan 6 persen agar penambahan pungutan baru tidak membebani masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam taklimat media yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ketika dikonfirmasi mengenai wacana cukai produk diapers (popok) hingga tisu basah, Purbaya menegaskan sikapnya tetap konsisten. “Saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” kata Purbaya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Polemik Wacana Cukai Popok dan Tisu Basah

Isu mengenai potensi penambahan cukai terhadap popok bayi, popok dewasa, dan tisu basah kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, terdapat bagian yang memuat rencana penggalian potensi perluasan basis BKC sebagai strategi optimalisasi penerimaan negara.

Pada bagian “Tujuan 2: Penerimaan Negara yang Optimal”, disebutkan bahwa Kemenkeu membuka peluang untuk memperluas barang kena cukai yang dapat menyumbang penerimaan tambahan. Termasuk di dalamnya adalah kajian mengenai diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai tisu basah. Selain itu, dokumen tersebut juga menyinggung usulan peningkatan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit sebagai bagian dari strategi penerimaan negara nonpajak (PNBP).

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit,” demikian bunyi PMK 70/2025.

Belum Akan Dijalankan dalam Waktu Dekat

Meskipun rencana tersebut tercantum dalam PMK yang ia tandatangani pada 10 Oktober 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan itu tidak akan segera diberlakukan. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini belum ideal untuk menanggung tambahan beban cukai, terutama bagi produk yang dekat dengan kebutuhan rumah tangga.

“Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya. Sikap ini sejalan dengan beberapa pernyataan sebelumnya yang juga menegaskan komitmen untuk tidak menambah jenis pajak baru sampai ekonomi menguat.

Menunggu Pertumbuhan 6 Persen sebagai Titik Aman

Purbaya menyatakan bahwa ia hanya akan mempertimbangkan perluasan sumber penerimaan negara apabila perekonomian nasional sudah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen. Menurutnya, pada tingkat tersebut, daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi sudah cukup kuat untuk menyerap kebijakan fiskal tambahan.

“Dalam beberapa kali saya sudah menyampaikan bahwa pajak baru tidak akan saya keluarkan sebelum ekonomi tumbuh 6 persen,” demikian penjelasannya.

Sebelumnya, Purbaya pernah mengemukakan alasan di balik pandangannya mengenai pajak baru. Ia menyebut bahwa kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak berpotensi menekan pendapatan masyarakat yang bisa dibelanjakan (disposable income). Jika pendapatan yang dapat digunakan rumah tangga berkurang, konsumsi akan melemah dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Prioritas: Akselerasi Ekonomi Tanpa Beban Pajak Baru

Untuk mengakselerasi penerimaan negara, Purbaya memilih pendekatan yang tidak membebani rakyat secara langsung. Alih-alih menaikkan tarif atau menambah jenis cukai, ia mengedepankan strategi mendorong perputaran ekonomi. Dengan volume transaksi dan aktivitas ekonomi yang meningkat, potensi penerimaan pajak secara otomatis juga membesar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari arah baru fiskal Kementerian Keuangan yang berfokus pada penciptaan iklim ekonomi positif sebelum memperluas basis penerimaan.

Purbaya menegaskan bahwa stabilitas ekonomi dan pemulihan konsumsi masyarakat harus menjadi prioritas utama. Dalam kondisi ini, penambahan cukai justru berpotensi memperlambat pemulihan rumah tangga, terutama bagi kelompok rentan.

Kajian Tetap Berjalan, Implementasi Menunggu Waktu

Kemenkeu disebut tetap melanjutkan kajian internal mengenai potensi BKC baru, termasuk popok dan tisu basah. Namun implementasinya akan diputuskan berdasarkan indikator ekonomi makro.

Dalam konteks global, banyak negara meninjau kembali struktur pungutan terhadap produk sekali pakai karena isu lingkungan dan konsumsi berlebih. Namun Indonesia memilih kehati-hatian karena karakteristik konsumsi rumah tangganya berbeda.

Dengan menahan implementasi, pemerintah berharap stabilitas harga kebutuhan harian tetap terjaga sehingga tekanan inflasi tidak meningkat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan