Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui pencairan penyertaan modal negara (PMN) tahun 2025 dengan total sebesar Rp 14,41 triliun. Penyertaan ini diberikan kepada sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga yang berperan dalam menjalankan tugas pemerintah.
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, PMN tahun 2025 ditujukan untuk memenuhi penugasan pemerintah kepada BUMN dan lembaga terkait. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada Senin (8/12). PMN yang disepakati terdiri dari bentuk tunai dan non tunai dalam APBN 2025 untuk sejumlah BUMN dan Badan Bank Tanah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan PMN tunai kepada beberapa perusahaan sebagai berikut:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 1,8 triliun
- PT Industri Kereta Api (Inka) sebesar Rp 473 miliar
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sebesar Rp 2,5 triliun
- PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 6,684 triliun
PMN ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan. Untuk KAI, PMN digunakan dalam pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek. Untuk Inka, PMN bertujuan memperkuat kapasitas industri perkeretaapian nasional serta meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Sementara itu, untuk Pelni, PMN digunakan dalam modernisasi armada kapal penumpang. Adapun untuk SMF, PMN digunakan dalam pendanaan perumahan untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain PMN tunai, pemerintah juga menyetujui pencairan PMN non tunai kepada Badan Bank Tanah. PMN ini berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan. Nilai wajar dari PMN ini mencapai Rp 2,957 triliun.
Dukungan untuk Bank Tanah difokuskan pada penguatan kapasitas usaha, khususnya dalam penyediaan lahan untuk program prioritas nasional. Selain itu, PMN ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Misbakhun menyatakan bahwa PMN akan membantu KAI meningkatkan pelayanan dan modernisasi sarana KRL dengan produksi PT Inka. Dengan adanya PMN, struktur modal KAI akan diperkuat dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO). PT Inka ditugaskan untuk memperkuat kapasitas industri kereta api nasional dan meningkatkan TKDN. Sementara itu, PT Pelni diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.
Di bidang perumahan, PT SMF diminta untuk mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder perumahan, serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini sejalan dengan optimalisasi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemerintah tetap memberikan PMN meskipun saat ini sudah ada Badan Pengelola Investasi Danantara. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menyebut bahwa PMN dari APBN tetap disuntikkan hanya untuk perusahaan yang memiliki fungsi public service obligation (PSO).
“Karena di undang-undangnya kan setiap penugasan kepada Danantara itu dibiayai oleh pemerintah karena ini bentuknya adalah PSO, penugasan, sehingga didanai pemerintah. Tetapi di luar itu, kalau perbaikan perusahaan itu dilakukan oleh Danantara,” kata Dony yang juga menghadiri rapat dengan Kemenkeu dan DPR.