
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait bantuan dari diaspora Indonesia yang tidak dikenakan biaya atau pungutan impor. Isu ini sempat menjadi perbincangan di media sosial, khususnya TikTok.
“Di TikTok tuh ramai, katanya orang keuangan, pajak, bea cukai segala macam enggak ada hatinya. Barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada, seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Desember 2025, Kamis (19/12).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Purbaya menjelaskan bahwa bantuan yang dikirim ke Indonesia dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika memenuhi prosedur tertentu. Ia menegaskan bahwa pengirim bantuan hanya perlu melapor kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.
“Jadi enggak benar kata beberapa media (soal isu bantuan dari diaspora dipungut pajak),” tambah Purbaya.
Banjir Sumatra Hasil Kombinasi Fenomena Siklon Senyar dan Degradasi Lahan
Banjir yang terjadi di Sumatra disebabkan oleh kombinasi antara fenomena siklon Senyar dan degradasi lahan. Hal ini memicu peningkatan curah hujan yang ekstrem dan mengurangi kemampuan daerah untuk menyerap air.
Daftar Bantuan Pemerintah untuk Korban Banjir Sumatera, Hunian hingga Uang Tunai
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk bantuan untuk korban banjir, termasuk hunian sementara, makanan, serta uang tunai. Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir agar dapat segera pulih dan kembali beraktivitas.
Lantas Bagaimana Prosedur Pengiriman Bantuan dari Luar Negeri?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan pada dasarnya dianggap sebagai barang impor dan terkena bea masuk. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi barang-barang yang digunakan untuk penanggulangan bencana.
“Dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.
Djaka menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK No. 04 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Namun, Djaka menegaskan bahwa pembebasan bea masuk ini tidak bisa otomatis diberlakukan. “Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujarnya.
Proses Pengajuan Bantuan dari Luar Negeri
Prosedur yang harus dilewati yaitu dengan melakukan pengajuan kepada Bea Cukai. Pengajuan ini dilengkapi dengan rekomendasi dari BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Sehingga dengan adanya surat rekomendasi itu kita bisa memberikan fasilitas itu (pembebasan bea masuk bantuan bencana),” tambah Djaka.
Dengan demikian, para pengirim bantuan dari luar negeri dapat memperoleh pembebasan bea masuk asalkan memenuhi prosedur administratif yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat distribusi bantuan dan membantu masyarakat yang terdampak bencana.