Purbaya Jamin Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Tanpa Gangguan Waktu Tinggal

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Purbaya Jamin Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Tanpa Gangguan Waktu Tinggal


aiotrade, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa waktu barang impor dalam kargo atau petikemas di pelabuhan tidak akan semakin lama, meskipun ada pemeriksaan fisik di jalur hijau Bea Cukai. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran importir terhadap semakin lama waktu bongkar muat kontainer atau kargo di pelabuhan akibat rencana pemeriksaan fisik barang di jalur hijau yang berpotensi meningkatkan biaya dan memengaruhi daya saing usaha.

Purbaya menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara acak, bukan secara masif. Oleh karena itu, dia yakin dampaknya tidak akan terasa. “Saya melakukan random sampling. Paling satu hari berapa biji. Tapi jangan main-main, gitu aja. Kalau ketahuan, awas,” ujar Purbaya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini menyatakan bahwa desain pemeriksaan acak di pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak akan mengganggu kelancaran bongkar muat barang. Bahkan, dia mencurigai importir yang mengkritik rencananya tersebut. “Makanya saya random sample, enggak akan terus-terusan banyak. Mereka ketakutan nyembunyiin apa tuh?” kata Purbaya sambil tertawa.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan wacana untuk menerapkan pemeriksaan fisik pada jalur hijau Bea Cukai sebagai salah satu cara meningkatkan penerimaan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai. Pria yang pernah menjabat Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi ini menyebut otoritas akan memeriksa secara random jalur hijau bea cukai yang sebelumnya tidak pernah tersentuh pemeriksaan fisik. Diharapkan, wacana tersebut bisa meminimalisir barang impor ilegal.

“Jalur ini biasanya enggak diperiksa. Sekarang kita randomize sehari berapa biji, 10 atau lebih, dites random, jadi enggak bisa main-main lagi,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).

Untuk diketahui, jalur hijau merujuk pada sistem pelayanan serta pengawasan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap pengeluaran barang impor. Pemeriksaan tetap dilakukan, namun hanya melalui penilaian dokumen dan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Jalur hijau ditujukan untuk importir dengan risiko sedang yang mengimpor barang dengan risiko rendah, serta importir dengan risiko rendah yang mengimpor barang dengan risiko rendah atau sedang.

Was-was Importir

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mewanti-wanti rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat jalur hijau bea cukai di pelabuhan dengan turut melakukan pemeriksaan fisik. Sekjen ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan dampak utama penerapan kebijakan itu bukan terhadap semakin lamanya waktu bongkar muat kontainer atau kargo di pelabuhan sehingga meningkatkan biaya.

“Dampak terhadap peluang bertambahnya biaya atas barang akan menyulitkan daya saing industri dalam negeri serta mengganggu minat investasi asing ke dalam negeri,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (29/9/2025).

Trismawan menjelaskan bahwa kebijakan pemisahan jalur proses kepabeanan barang impor pada prinsipnya bertujuan untuk mempercepat arus distribusi barang kepada industri dan perdagangan dalam negeri. Pada jalur merah, proses pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Adapun pada jalur hijau, proses pengeluaran barang tidak melewati pemeriksaan fisik. Pertimbangannya, barang yang melewati jalur hijau adalah untuk kriteria importir dan komoditas berisiko rendah.

Di samping itu, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu telah menggulirkan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), yang memberikan fasilitas khusus kelancaran arus barang impor maupun ekspor. “Jika pemeriksaan fisik akan diterapkan untuk komoditi/importir yang telah dikategorikan risiko rendah tersebut maka akan terdampak terhadap kelancaran arus barangnya dan juga pastinya menambah beban biaya,” jelas Trismawan.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan