
Kepastian Hukum untuk Peserta Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan. Menurutnya, para peserta tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan tidak perlu khawatir akan dikejar lagi.
Yang sudah mengikuti tax amnesty ya sudah. Mereka tidak akan digali-gali lagi. Ke depan mereka hanya bayar sesuai perkembangan bisnisnya seperti biasa, ujarnya saat berbicara di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan. Ia menilai bahwa jika pemerintah terus-menerus melakukan pemeriksaan ulang terhadap peserta yang telah mengikuti program, maka kredibilitas pemerintah akan hilang dan kebijakan serupa di masa depan akan sulit diterima.
Jika itu dilakukan, seperti jebakan. Setelah ikut lalu dikejar lagi. Kalau begitu kredibilitas pemerintah akan hilang dan kebijakan serupa ke depan tidak akan jalan, katanya.
Tidak Ada 'Berburu di Kebun Binatang'
Purbaya menggambarkan langkah pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty sebagai berburu di kebun binatang. Menurutnya, hal ini bukan cara yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kita tidak akan berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base, bukan dengan cara itu untuk meningkatkan pendapatan pajak, ujarnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty atau belum melaporkan hartanya secara benar. Peserta PPS yang memiliki komitmen tertentu tetapi belum dipenuhi juga akan ditindaklanjuti.
Yang akan kami kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya, kata dia.
Risiko Aset yang Belum Terungkap
Dalam pelaksanaan tax amnesty maupun PPS, menurut Purbaya, terdapat kemungkinan adanya aset yang belum terungkap. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
Kalau ada sebagian aset yang kelewat, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah, kita tidak akan kejar lagi, katanya.
Peneguran terhadap DJP
Purbaya menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik. Ia menilai sejumlah pengumuman pajak belakangan ini memicu keresahan di masyarakat dan dunia usaha.
Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran, ujarnya.
Langkah DJP yang Menimbulkan Kekhawatiran
Sebelumnya, DJP menyatakan akan memeriksa wajib pajak peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II, yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat penerimaan pajak.
Bimo sebelumnya mengatakan bahwa DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum dilaporkan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan kebijakan perpajakan yang transparan dan dapat dipercaya oleh seluruh wajib pajak. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan akan tetap terjaga.