Purbaya keluarkan aturan baru: aturan cukai alkohol diperketat

admin.aiotrade 30 Des 2025 3 menit 15x dilihat
Purbaya keluarkan aturan baru: aturan cukai alkohol diperketat


Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja bea cukai. Kebijakan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 yang mengatur tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. Aturan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah penguatan pengawasan terhadap cukai produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Dalam Pasal 2 PMK Nomor 89 Tahun 2025 disebutkan bahwa barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) maupun tempat penimbunan berikat (TPB). Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mengatur penimbunan di TPS. Dengan adanya perubahan ini, pengawasan cukai alkohol menjadi lebih ketat dan langsung di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selanjutnya, dalam Pasal 6 PMK ini juga ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai yang berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol. Hasil pengawasan oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk dibukukan dalam buku rekening barang kena cukai.

Dalam hal pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam bentuk dikemas untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8 PMK Nomor 89 Tahun 2025. Dengan demikian, DJBC memiliki kontrol yang lebih ketat terhadap barang kena cukai, termasuk minuman alkohol yang belum dilunasi cukainya. Jika sudah dilunasi, dokumen cukai tetap wajib digunakan untuk pengangkutan tertentu.

Di dalam Pasal 9, pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya juga wajib dilindungi dengan dokumen cukai. Namun, ada beberapa jenis produk yang dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan dokumen cukai, antara lain:

  • Tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan. Hal ini berlaku jika dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
  • Impor barang kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang tentang cukai.
  • Barang kena cukai antar Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan NPPBKC yang sama.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan