
Tunggakan Pembayaran Kompensasi ke BUMN Mencapai Rp55 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai mencapai Rp55 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari realisasi penugasan yang telah dijalankan pada periode kuartal I dan II tahun 2025.
“Sekitar Rp55 triliun itu adalah kompensasi saja. Triwulan pertama dan kedua tahun ini, dua-duanya,” ujar Purbaya saat berbicara kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Proses Pembayaran Masih Dalam Tahap Review
Purbaya menegaskan bahwa proses pembayaran kompensasi kepada BUMN akan dilakukan pada Oktober 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya proses review dan audit yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses audit tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi laporan realisasi kompensasi yang telah dijalankan oleh BUMN selama kuartal I dan II tahun ini. Purbaya berharap pembayaran dapat segera terealisasi sehingga mendukung kelancaran arus kas BUMN.
“Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan triwulan I, II, tapi kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan sekarang. Kalau kita lihat nanti Oktober, triwulan I-II akan kita bayarkan penuh,” jelasnya.
Pencairan Kompensasi Akan Dipercepat
Purbaya menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan kompensasi disebabkan oleh proses review dan audit yang harus dilakukan oleh BPKP. Proses tersebut memakan waktu hingga tiga bulan sebelum dana dapat dicairkan ke masing-masing BUMN yang telah melaksanakan penugasan.
“Kenapa dibayarnya bareng? Karena review dan auditnya butuh tenggang waktu tiga bulan,” ujarnya.
Lama proses audit menjadi salah satu hambatan utama dalam mempercepat pencairan kompensasi. Sebagai upaya perbaikan, Purbaya berkomitmen untuk mempercepat mekanisme tersebut agar ke depan pencairan kompensasi bisa dilakukan lebih cepat, sebagaimana mekanisme pembayaran subsidi yang hanya memerlukan waktu sekitar satu bulan.
“Saya sudah janji ke mereka (BUMN), akan ada kebijakan baru dalam waktu satu bulan. Dengan begitu, pembayarannya bisa dilakukan tepat waktu dan tidak terlalu lama seperti sekarang,” ucap Purbaya.
Tagihan Rp55 Triliun untuk Kompensasi BBM
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa tagihan sebesar Rp55 triliun merupakan kompensasi BBM untuk kuartal I-2025. Sementara untuk kuartal II-2025 masih menunggu hasil audit selesai.
“Rp55 triliun untuk kuartal I. (Tagihan tinggal kompensasi?) Iya. Subsidi masih tersisa sedikit karena audit BPK,” ujar Luky.
Percepatan Pembayaran Subsidi dan Kompensasi
Beberapa waktu lalu, Menkeu juga menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembayaran subsidi dan kompensasi kepada BUMN. Purbaya menegaskan bahwa pembayaran subsidi dan kompensasi tahun 2024 kepada PLN dan Pertamina telah selesai dilakukan.
Selain itu, realisasi subsidi dan kompensasi tahun 2025 telah mencapai Rp218 triliun per Agustus. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memastikan kebutuhan BUMN terpenuhi secara tepat waktu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!