
Kelonggaran Utang Pemerang Daerah untuk Infrastruktur
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki utang kepada pemerintah pusat terkait pembangunan infrastruktur. Hal ini diungkapkan oleh Purbaya saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (15/12/2025) kemarin.
Hari ini, Selasa (16/12), usai konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jakarta Pusat, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kelonggaran tersebut diberikan kepada Pemda yang mengajukan pinjaman melalui Program Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dilaksanakan pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian dari dampak pandemi COVID-19.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Sebagian dari pinjaman ini dipakai untuk membangun infrastruktur,” kata Suahasil.
Proses Restrukturisasi dan Penghapusan Utang
Kelenggaran ini akan diberikan setelah adanya asesmen yang dilakukan oleh Kemenkeu terhadap infrastruktur yang sudah dibangun. Jika infrastruktur tersebut masih bisa diperbaiki, maka pembayaran utang ke pemerintah pusat akan dilakukan restrukturisasi.
“Kalau dia masih bisa digunakan ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi,” ujar Suahasil.
Namun, jika infrastruktur tersebut rusak total akibat bencana, maka pemda bisa diberikan penghapusan utang dari program PEN itu.
“Kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi. Bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin,” tutur Suahasil.
Peran PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Nantinya, yang melakukan asesmen adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu.
“Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman pen tersebut. Ini khusus kepada PT SMI,” kata Suahasil.
Pencairan Dana untuk Daerah Terdampak Banjir
Selain itu, Purbaya telah mencairkan dana sebesar Rp4 miliar untuk 52 kabupaten yang terdampak banjir di Sumatra. Dana tersebut ditujukan untuk membantu proses pemulihan pasca-bencana.
Purbaya juga menyatakan bahwa pembangunan pascabencana telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menilai bahwa investasi dalam infrastruktur dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
Pengembangan Sistem IT Bea Cukai
Dalam beberapa waktu terakhir, Purbaya juga menyampaikan bahwa diperlukan dana sebesar Rp45 miliar untuk mengembangkan sistem informasi teknologi (IT) di Bea Cukai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan barang impor dan ekspor.