
Menteri Keuangan Pastikan Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi 2024 Sudah Lunas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah melunasi seluruh subsidi dan kompensasi energi untuk tahun anggaran 2024 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Pernyataan ini dilakukan untuk menanggapi laporan yang menyebut adanya tunggakan dari tahun sebelumnya. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025), ia mengungkapkan bahwa semua pembayaran telah selesai dilakukan hingga bulan Juni.
“Saya sudah memastikan ke tim kami di sini. Semua subsidi dan kompensasi 2024 sudah dibayar penuh, baik untuk Pertamina maupun PLN,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa jika ada BUMN yang merasa masih ada tunggakan, sebaiknya langsung menghubungi dirinya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Proses Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi
Menurut Purbaya, subsidi dan kompensasi energi tetap dianggarkan dalam tahun anggaran yang sama, bukan dialihkan ke tahun berikutnya. Namun, proses pencairan sering mengalami keterlambatan karena verifikasi dan audit yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Memang ada subsidi kompensasi, tapi tidak dibayar di tahun berikutnya. Sebenarnya sudah dianggarkan di tahun yang sama, hanya saja karena ada proses verifikasi dan lain-lain, biasanya mundur beberapa bulan,” jelasnya.
Pembayaran subsidi dan kompensasi untuk triwulan I dan II tahun 2025 akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan seluruh kewajiban subsidi tahun 2024 telah diselesaikan. Untuk triwulan IV, pembayaran biasanya baru bisa dilakukan di awal tahun berikutnya karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga terkait.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keterlambatan pencairan hingga 4–5 bulan masih menjadi isu yang perlu diperbaiki. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat mekanisme tersebut agar pembayaran dapat segera dilakukan setelah permohonan diajukan.
Laporan Komisi XI tentang Tunggakan Subsidi dan Kompensasi
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa masih ada subsidi dan kompensasi 2024 yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang diterimanya, kompensasi kuartal I-2025 untuk PLN senilai Rp27,6 triliun belum dibayarkan. Sebagian dari kompensasi ini disebut sebagai tagihan 2024 yang dibebankan pada APBN 2025.
“Kompensasi 2025 sebenarnya merupakan beban subsidi yang melebihi kuota 2024 sehingga menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar sebesar Rp27,6 triliun,” jelas Misbakhun. Selain itu, ia menyebut ada tunggakan lain seperti diskon listrik sekitar Rp13,6 triliun serta kekurangan subsidi dalam DIPA 2024 sebesar Rp3,82 triliun untuk PLN.
Ia menegaskan bahwa laporan yang menyebut semua pembayaran sudah lunas harus dicek ulang. “Kita bukan saling menyalahkan, tapi ingin memperbaiki tata kelola,” tegasnya.
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Tahun Anggaran 2024 dan 2025
Nilai subsidi dan kompensasi pada APBN tahun anggaran 2024 mencapai Rp502 triliun. Rinciannya, anggaran subsidi energi tercatat sebesar Rp177,6 triliun, subsidi nonenergi Rp115,1 triliun, dan kompensasi sebesar Rp209,3 triliun. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, pemerintah akan membayarkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai Rp479 triliun, terdiri atas subsidi energi Rp183,9 triliun, subsidi nonenergi Rp104,3 triliun, dan kompensasi Rp190,9 triliun.
Langkah Efisiensi Anggaran di Tahun 2026
Selain itu, Kemenkeu juga akan melanjutkan upaya efisiensi anggaran di tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara, terutama dalam hal subsidi dan kompensasi yang sangat penting bagi stabilitas ekonomi nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!