Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan dilakukan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dijalankan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai tingkat yang lebih baik dari saat ini.
“MBDK belum dijalankan sampai ekonomi tumbuh,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Senin (8/12). Ia tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan yang tercantum dalam APBN 2026 tersebut bisa diterapkan pada tahun depan. “Mungkin pada semester kedua 2026, bisa jadi. Saya anggap ekonominya tumbuh lebih cepat di 6%,” tambahnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut dengan DPR jika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Menurut dia, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 5,04% per kuartal III 2025, yang dinilai belum cukup kuat.
Penjelasan Kemenkeu Mengenai Minuman yang Tidak Terkena Cukai MBDK
Pemerintah mengklaim bahwa minum es teh di warung tidak akan dipungut cukai MBDK. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, yang menjelaskan bahwa pengenaan cukai tidak akan menargetkan minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung.
“Jadi kalau minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” ujar Febrio, Senin (17/11).
Daftar minuman yang akan terkena cukai MBDK telah ditetapkan dalam Undang-undang APBN 2026. Dalam UU APBN 2026, minuman manis yang terkena cukai hanya yang siap dikonsumsi.
“Jadi ini untuk yang sudah ready to drink (siap minum) dan konsentrat dalam kemasan untuk penjualan eceran,” jelas Febrio.
Tujuan Penerapan Cukai MBDK
Pemerintah akan menerapkan cukai MBDK sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi gula berlebihan yang berisiko meningkatkan penyakit diabetes. Namun, Kemenkeu memastikan bahwa minuman yang dikonsumsi langsung di tempat, seperti es teh manis di warung, tidak akan dikenakan cukai MBDK.
Beberapa isu terkait penerapan cukai MBDK juga muncul, termasuk dampaknya terhadap produk-produk lain seperti MYOR dan SIDO. Namun, hingga saat ini, penerapan cukai MBDK masih dalam proses evaluasi dan penyesuaian.
Target Cukai MBDK oleh Prabowo
Prabowo, yang merupakan tokoh penting dalam pemerintahan, pernah menyatakan target cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun, yang diharapkan dapat berlaku pada 2025. Meski demikian, hingga saat ini, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterapkan karena beberapa faktor ekonomi dan sosial.
Daftar Minuman yang Akan Terkena Cukai
Dalam UU APBN 2026, daftar minuman yang akan terkena cukai MBDK meliputi:
- Minuman siap minum dalam kemasan
- Konsentrat dalam kemasan yang ditujukan untuk penjualan eceran
- Minuman berpemanis yang dijual di pasar modern atau toko retail
Namun, minuman yang dikonsumsi langsung di tempat, seperti es teh manis di warung, tidak termasuk dalam kategori ini.
Kesimpulan
Penerapan cukai MBDK masih menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat dan industri. Meskipun pemerintah memiliki rencana untuk menerapkannya di masa depan, kebijakan ini masih dalam proses evaluasi agar tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.