Putusan 3 Pemimpin PT Petro Energy dalam Kasus LPEI, Pengacara Sebut Tidak Sesuai Fakta

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 23x dilihat
Putusan 3 Pemimpin PT Petro Energy dalam Kasus LPEI, Pengacara Sebut Tidak Sesuai Fakta
Putusan 3 Pemimpin PT Petro Energy dalam Kasus LPEI, Pengacara Sebut Tidak Sesuai Fakta

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Terhadap Tiga Petinggi PT Petro Energy

Pada Selasa, 16 Desember 2035, tiga petinggi PT Petro Energy (PE) dalam perkara LPEI mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori. Dalam amar putusan tersebut, ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hukuman yang diberikan kepada para terdakwa berbeda-beda. Untuk Terdakwa I, Newin Nugroho, diberikan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa II, Susy Mira Dewi Sugiarta, dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Untuk Terdakwa III, Jimmy Masrin, hukumannya paling berat yaitu 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 dengan subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat Hukum Mengkritik Putusan Pengadilan

Penasihat hukum Terdakwa III, Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut dia, perkara ini dinilai tidak utuh karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang, tanpa mempertimbangkan rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan di persidangan.

Soesilo mengatakan bahwa peran Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis peran tersebut sangat berbeda. Selain itu, putusan juga tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Fakta-fakta menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata.

Menurut Soesilo, kerugian negara tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun perhitungannya. Ia menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana yang justru menimbulkan banyak kejanggalan.

Pernyataan Jimmy Masrin

Jimmy Masrin dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, mengatakan sejak awal tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Ia menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan, sekaligus membantah tuduhan memperkaya diri sendiri.

"Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya," tegasnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan