
Putusan Pengadilan untuk PT PP Properti Tbk
PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha PT PP Tbk (PTPP), telah menerima putusan pengadilan terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 17 Februari 2025. Putusan tersebut menyetujui Perjanjian Perdamaian yang disebut sebagai Putusan Homologasi.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa kewajiban PPRO kepada PTPP mencapai sebesar Rp9,63 triliun. Rincian dari kewajiban ini adalah Tagihan Separatis senilai Rp2,001 triliun dan Tagihan Konkuren senilai Rp7,63 triliun. PTPP memiliki kepemilikan saham sebesar 64,96% dari modal disetor PPRO.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian, mekanisme penyelesaian kewajiban PPRO akan dilakukan sebagai Kreditor Separatis Tranche E dan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G. Skema penyelesaiannya dilakukan melalui konversi menjadi Perpetual Loan (Konversi Perpetual Loan).
Untuk pelaksanaan Konversi Perpetual Loan, pada tanggal 26 September 2025, Perseroan dan PPRO telah menandatangani perjanjian-perjanjian berikut:
Pertama: Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Separatis
Perjanjian ini memiliki nomor: 2681/EXT/PP/DK/2025 dan 021/PERJ/PPRO/DIR/2025. Jumlah pinjaman sebesar Rp2,001 triliun dengan suku bunga 0,75% per tahun sejak putusan homologasi. Grace periode selama 15 tahun sejak putusan homologasi dan jangka waktu 28 tahun termasuk grace period dengan opsi perpanjangan.
Metode pembayaran dilakukan melalui konversi perpetual loan. Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan arus kas dan indikasi pembayaran PPRO kepada Para Kreditor. Pembayaran dilakukan setiap enam bulan setelah masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari PPRO.
Pinjaman ini dijamin dengan aset PPRO berupa tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan, dan/Afiliasi, serta Fidusia Piutang senilai Rp2,001 triliun yang sebelumnya telah diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas pinjaman terdahulu. PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada Perseroan untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman PPRO kepada PTPP.
Opsi percepatan pembayaran bisa dilakukan dengan penjualan aset jaminan. Sementara untuk opsi tebus, PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai Pinjaman kepada PTPP pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan.
Dalam jangka waktu 30 hari sebelum pelaksanaan opsi tebus, PPRO dapat meminta perpanjangan atas tanggal opsi tebus, dan mengajukan kepada PTPP untuk melakukan konversi atas sisa pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua: Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Konkuren
Perjanjian ini memiliki nomor: 2683/EXT/PP/DK/2025 dan 020/PERJ/PPRO/DIR/2025. Jumlah pinjamannya Rp7,63 triliun dengan suku bunga 0,75% per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi dan 0,85% per tahun apabila ada step-up rate.
Grace periode selama 15 tahun terhitung sejak Putusan Homologasi dan jangka waktunya 28 tahun termasuk grace period dengan opsi perpanjangan. Metode dan mekanisme pembayaran sama dengan Perjanjian Perpetual Separatis.
Bunga tunai pinjaman ini akan naik apabila PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total Bunga Tunai yang terhutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp5 miliar atau, PPRO tidak melaksanakan Opsi Tebus sebagaimana Perjanjian Perdamaian.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!