Putusan PKPU: Utang PPRO Rp9,63 Triliun Jadi Pinjaman Abadi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perubahan Kewajiban Utang PTPP Menjadi Perpetual Loan

PT PP Properti Tbk (PTPP), anak usaha PT PP Tbk, telah menerima putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan keputusan ini, kewajiban utang yang sebesar Rp 9,63 triliun dari PTPP akan diubah menjadi perpetual loan. Perubahan ini memengaruhi cara penyelesaian utang dan struktur keuangan perusahaan.

Perpetual loan adalah bentuk pinjaman yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pasti untuk pelunasan pokok. Dalam praktiknya, peminjam hanya membayar bunga secara berkala selamanya tanpa pernah melunasi pokok pinjaman. Bentuk ini sering dibandingkan dengan saham preferen dan digunakan sebagai alat untuk memenuhi persyaratan modal perusahaan.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan homologasi, kewajiban PTPP kepada perusahaan mencapai total Rp 9,63 triliun. Rincian utang ini terdiri dari dua bagian, yaitu tagihan separatis sebesar Rp 2 triliun dan tagihan konkuren senilai Rp 7,63 triliun.

Jenis-Jenis Pinjaman Perpetual

Pinjaman perpetual separatis sebesar Rp 2 triliun akan dikenakan bunga sebesar 0,75% dengan masa grace period selama 15 tahun sejak putusan homologasi. Jangka waktu pinjaman adalah 28 tahun, termasuk grace period, dan memiliki opsi perpanjangan. Pembayaran bunga dilakukan setiap enam bulan setelah masa grace period berakhir, dengan pertimbangan kemampuan keuangan PTPP.

Pinjaman ini dijamin oleh aset PTPP seperti tanah, bangunan, saham anak perusahaan, atau afiliasi serta fidusia piutang yang sebelumnya diserahkan berdasarkan fasilitas pinjaman sebelumnya. Selain itu, PTPP memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan agar tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman tersebut.

Sementara itu, pinjaman perpetual konkuren akan diberikan bunga sebesar 0,75% per tahun sejak putusan homologasi. Bunga bisa meningkat jika terjadi penundaan pembayaran atas total bunga tunai yang terhutang pada tahun berjalan minimal sebesar Rp 5 miliar atau jika perusahaan tidak melakukan opsi tebus sesuai putusan homologasi. Bila terjadi peningkatan suku bunga, maka akan diterapkan step-up rate sebesar 0,85% per tahun.

Pinjaman perpetual konkuren juga memiliki grace period dan jangka waktu yang sama dengan pinjaman perpetual separatis.

Opsi Tebus dan Konversi Pinjaman

Kedua jenis pinjaman perpetual ini memiliki opsi tebus yang sama. PTPP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tebusan atau pembayaran kembali atas nilai pinjaman kepada perseroan pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal, tergantung pada diskresi dan kemampuan keuangan PTPP.

Selain itu, PTPP dapat meminta perpanjangan tanggal opsi tebus atau mengajukan konversi sisa pinjaman dengan mekanisme dan tata cara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PTPP dalam mengelola kewajiban keuangannya di masa depan.