
Penjara untuk Warga Adat yang Menolak Tambang
Putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap sebelas warga adat Maba Sangaji dari Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menuai kecaman luas. Dalam sidang yang digelar pada hari Kamis (16/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada para warga yang selama ini dikenal sebagai aktivis yang menolak keberadaan tambang nikel milik PT Position. Bagi mereka, perjuangan mempertahankan tanah leluhur kini berujung di balik jeruji besi.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji menyebut vonis ini sebagai bentuk ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak hidupnya. “Apa yang dilakukan warga Maba Sangaji bukanlah kejahatan. Mereka hanya ingin menjaga hutan, air, dan kebun dari perusakan tambang. Tapi negara justru menghukum mereka,” ujar perwakilan Koalisi dalam keterangan resminya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima bulan delapan hari kepada sepuluh warga, antara lain Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin, hingga Yasir Hi. Samar. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) — pasal yang selama ini dikritik karena dianggap menjadi alat represi terhadap warga penolak tambang. Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Sahil Abubakar, juga dijatuhi hukuman serupa.
Proses Hukum yang Penuh Kejanggalan
Koalisi menyebut proses hukum terhadap warga adat itu penuh kejanggalan. Tuduhan membawa senjata tajam dan melakukan pemerasan dianggap tidak berdasar karena tidak pernah ditemukan barang bukti maupun laporan kekerasan dari pihak perusahaan. “Pasal yang digunakan adalah pasal karet. Ini cara sistematis untuk membungkam masyarakat adat agar tidak lagi menentang proyek tambang,” ujar Wetub Toatubun dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Kriminalisasi tersebut bermula pada 18 Mei 2025, ketika puluhan warga Maba Sangaji menggelar ritual adat sebagai bentuk perlawanan damai terhadap ekspansi tambang nikel yang mencemari sungai dan merusak hutan mereka. Alih-alih dihormati sebagai ekspresi budaya, ritual itu justru dibubarkan oleh aparat. Sebanyak 27 orang ditangkap dan dibawa ke Polda Maluku Utara. Dalam proses pemeriksaan, mereka disebut tidak didampingi pengacara, bahkan ada yang dipukul dan dipaksa menandatangani dokumen tanpa penjelasan.
Dari total 27 warga yang diamankan, 16 orang akhirnya dibebaskan, sementara 11 lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ke-11 warga tersebut harus menjalani hukuman penjara, sebuah ironi di tengah klaim pemerintah tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat adat. “Negara seolah lupa bahwa masyarakat adat punya hak konstitusional untuk hidup dari tanahnya sendiri,” kata Nurina dari Amnesty International Indonesia.
Hak dan Nilai Budaya yang Diabaikan
Bagi masyarakat adat Maba Sangaji, tanah dan hutan bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga ruang spiritual. Mereka percaya bahwa menjaga alam adalah kewajiban turun-temurun yang tidak bisa dinegosiasikan. Namun, pengadilan justru menafsirkan pembelaan terhadap alam sebagai bentuk “perintangan usaha pertambangan”.
“Putusan ini mengirimkan pesan yang berbahaya: bahwa melindungi bumi bisa membuat orang masuk penjara,” tulis Koalisi dalam pernyataannya.
Pasal 162 UU Minerba yang menjadi dasar hukum vonis ini kembali menuai kritik. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, karena mengkriminalisasi warga yang menolak tambang. “Selama pasal ini tidak dicabut, masyarakat adat di seluruh Indonesia akan terus hidup dalam ancaman hukum,” kata Hema Situmorang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Permintaan dan Harapan Masa Depan
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Maba Sangaji mendesak pemerintah untuk segera membebaskan sebelas warga tersebut tanpa syarat. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik dan penghentian seluruh bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat. Selain itu, Koalisi meminta negara meninjau kembali pasal bermasalah dalam UU Minerba serta memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Maba Sangaji.
“Vonis ini bukan hanya soal sebelas orang yang dipenjara, tapi soal masa depan bangsa yang kian jauh dari keadilan ekologis,” tegas Koalisi. “Negara harus berpihak pada rakyat yang menjaga hutan, bukan pada korporasi yang menghancurkannya.”