
Peran Posyandu yang Berkembang di Tengah Kebutuhan Masyarakat
Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ny. Hj. Rosmaida Darma Wijaya, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu Tahun 2025 yang diselenggarakan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dan daerah, kader Posyandu, serta mitra pembangunan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Setelah mengikuti rangkaian kegiatan, Hj. Rosmaida menyampaikan bahwa Posyandu tidak lagi hanya berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga menjadi pusat edukasi bagi keluarga dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa transformasi Posyandu ditandai dengan perluasan layanan yang tidak hanya fokus pada bidang kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman-ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas), dan sosial.
Peraturan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang merupakan penjabaran dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, serta PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Rosmaida menekankan bahwa untuk mencapai enam bidang SPM, diperlukan kolaborasi antar instansi. Di Kabupaten Sergai, diperlukan kerja sama dari tiga perangkat daerah, yaitu Bappedalitbang, BPKAD, dan Dinas PMD. Seluruh stakeholder yang terkait dan tergabung dalam tugas-tugas Posyandu harus bersatu padu agar dapat mewujudkan tujuan tersebut.
Peran Strategis Posyandu dalam Pembangunan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi terhadap kiprah Posyandu yang ia sebut sebagai "mesin sosial" dengan jaringan luas hingga lingkup keluarga. Menurutnya, kekuatan Posyandu harus terus dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya peran pembina Posyandu di tingkat daerah. Menurut Mendagri, pembina Posyandu sebaiknya adalah istri dari kepala daerah. Alasannya, kepala daerah memiliki kekuasaan, sumber daya, kewenangan, dan kapasitas pengambil kebijakan. Oleh karena itu, peran istri sebagai pembina akan lebih kuat dalam menggerakkan Posyandu.
Momentum Penting untuk Memperkuat Posyandu
Rakornas Posyandu Tahun 2025 menjadi momen penting untuk menyamakan visi dan langkah antar daerah dalam memperkuat keberadaan Posyandu sebagai pilar utama sistem kesehatan nasional. Acara ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, strategi, dan inovasi dalam pengelolaan Posyandu.
Beberapa hal yang dibahas dalam rakornas antara lain adalah penguatan kapasitas kader Posyandu, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. Selain itu, diskusi juga difokuskan pada upaya meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar SPM yang telah ditetapkan.
Dengan adanya Rakornas ini, diharapkan Posyandu dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai pusat informasi, edukasi, dan konsultasi bagi keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!