Rapat DPRD dan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Kaltara, Ini Penjelasan Iwan Setiawan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Rapat DPRD dan Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan Kaltara, Ini Penjelasan Iwan Setiawan

RDP DPRD Tarakan Bahas Evaluasi Layanan PDAM Tirta Alam

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh pimpinan dan Komisi 2 DPRD Tarakan, dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025, mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai sekitar pukul 17.00 WITA. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Alif, Ketua KNPI Tarakan; Abdul Rahman, Gubernur Lira Kaltara; H. Jamal dan Hj. Mariyam, perwakilan masyarakat Tarakan; H Rusli Jabba, Ketua FKKRT; Herman Hamid, Wakil Ketua I DPRD Tarakan; serta Rustam, Ketua RT 17 Karang Rejo Kota Tarakan.

Pembahasan utama dalam RDP ini adalah evaluasi layanan dan pengawasan dari PDAM Tirta Alam Kota Tarakan. Salah satu topik yang menjadi fokus adalah kebijakan penyesuaian abonemen yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu. Meskipun akhirnya kebijakan kenaikan tarif abonemen dibatalkan, isu ini tetap mendapat perhatian serius dari para peserta rapat.

Di dalam RDP, hadir juga jajaran pimpinan dan anggota Komisi 2 DPRD Tarakan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Alam Tarakan, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, serta perwakilan warga. Mereka turut memberikan masukan dan tanggapan terkait berbagai isu yang dibahas.

Direktur Perumda Tirta Alam PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh manajemen memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menjadikan PDAM lebih mandiri. Menurutnya, dasar tarif PDAM telah mengalami perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 yang mendorong PDAM agar tidak lagi bergantung pada APBD.

Selain itu, ada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada direksi untuk menyesuaikan tarif. Iwan Setiawan juga menekankan bahwa penyesuaian abonemen tidak sama dengan penyesuaian atau kenaikan tarif air. Abonemen, menurutnya, merupakan biaya pemeliharaan jaringan instalasi sambungan rumah, mulai dari kran sampai meteran air. Biaya ini digunakan untuk perawatan dan penggantian water meter yang rusak. Berdasarkan audit BPKP, penggantian diperlukan jika kondisinya sudah tidak layak.

Iwan Setiawan menjelaskan bahwa dari sisi perhitungan, biaya pemasangan pipa dan meteran air mencapai Rp 2,5 juta. Jika dibagi dengan perkiraan umur teknis 60 bulan atau 5 tahun, biaya per bulannya seharusnya mencapai sekitar Rp41.000. Namun, manajemen memilih jalan tengah dengan hanya memperhitungkan biaya pengadaan bahan sebesar Rp1,5 juta, sehingga menghasilkan angka penyesuaian abonemen menjadi Rp26.000 per bulan.

Menurut Iwan, berdasarkan keputusan gubernur, tarif dasar air di Tarakan seharusnya paling rendah Rp8.835. Namun saat ini masih ada tarif air di angka Rp1.400 hingga Rp2.700. Dengan adanya penyesuaian abonemen, ia menilai hal ini dapat memberatkan masyarakat jika terjadi kerusakan tiska.

"Tujuan dari penyesuaian ini adalah agar PDAM bisa mandiri dan tidak memberatkan masyarakat dengan kenaikan tarif air yang terlalu tinggi," ujar Iwan Setiawan.