
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik
DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna pada hari kemarin (20/10) di kantor dewan. Rapat ini memiliki agenda utama yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Gresik Migas.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M Syahrul Munir, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan, anggota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya. Salah satu yang hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif.
Pentingnya Dua Raperda Ini
Dalam kesempatan tersebut, Asluchul Alif menjelaskan pentingnya dua raperda yang disampaikan. Menurutnya, kedua raperda ini sangat relevan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Kedua raperda tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah dan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Gresik Migas.
Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan perubahan dari Perda No 2 Tahun 2019. Perda tersebut menjadi dasar utama dalam pengelolaan aset daerah. Namun, seiring perkembangan regulasi nasional dan dinamika pemerintahan, banyak ketentuan dalam Perda tersebut yang tidak lagi relevan.
Untuk itu, perlu dilakukan perubahan agar regulasi daerah dapat menyesuaikan dengan hukum nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola barang daerah yang lebih modern, adaptif, dan mampu mendukung akuntabilitas serta meningkatkan nilai tambah penggunaan barang daerah sebagai salah satu sumber pemasukan daerah.
Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada PT Gresik Migas
Selain itu, Alif juga membahas raperda tentang penambahan penyertaan modal pemda pada PT Gresik Migas. Berdasarkan pasal 333 Ayat 1 UUD tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan daerah, setiap penyertaan modal Pemda pada BUMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah.
Alif menyebutkan bahwa pihaknya beberapa kali melakukan penetapan perda untuk tambahan penyertaan modal PT Gresik Migas. Hingga akhir tahun lalu, jumlah total penyertaan modal mencapai Rp 8,13 miliar. Dukungan ini diberikan karena PT Gresik Migas memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan sektor ekonomi daerah.
"Sebagaimana diketahui, PT Gresik Migas memiliki kegiatan usaha di bidang niaga gas, minyak bumi, SPBU Nelayan, dan revitalisasi sumur tua. Perusahaan ini memiliki peran strategis dalam mendukung produktivitas sektor perikanan laut," ujar Alif.
Melalui dukungan penambahan penyertaan modal ini, Pemkab Gresik berharap nelayan, yang merupakan salah satu denyut ekonomi Gresik, mendapatkan layanan akses energi yang mudah, terjangkau, dan berkeadilan.
Tanggapan dari Ketua DPRD
Terkait penyampaian dari Alif, Syahrul Munir menyambut baik. Menurutnya, kedua raperda ini memiliki arah yang sama, yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dia memastikan bahwa dewan akan memberikan dukungan selama upaya ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat Gresik.
"Kedua raperda ini akan dibahas sesuai mekanisme. Tahap selanjutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi yang akan disampaikan dalam rapat pada Rabu 22 Oktober nanti," ujar Syahrul.