
Raperda Kawasan Tanaman Rokok DKI Jakarta Diperiksa Ulang Akibat Penolakan Pedagang
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta akhirnya ditinjau ulang setelah muncul penolakan keras dari para pedagang pasar. Salah satu pasal yang menjadi perdebatan adalah larangan penjualan rokok di sekitar kawasan pendidikan dan tempat bermain anak, yang dikabarkan akan dihapus dari draf aturan tersebut.
Pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan adalah Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta. Ketua DPW APPSI, Ngadiran, menilai kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR berpotensi menekan para pelaku usaha kecil, seperti pedagang pasar tradisional, pengecer, hingga pedagang asongan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan,”ujar Ngadiran di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
Ngadiran menambahkan, seharusnya pemerintah dan DPRD fokus pada upaya melindungi serta memberdayakan pedagang kecil, bukan justru menambah beban melalui regulasi yang sulit diterapkan di lapangan. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat membuat aturan yang lebih adil dan mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat bawah.
Respons Pansus Raperda KTR
Menanggapi desakan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta menyatakan siap meninjau ulang pasal-pasal yang dianggap memberatkan. Anggota Pansus, Sardy Wahab, mengungkapkan pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk pedagang pasar.
“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang,”tegas Sardy.
Dengan adanya langkah revisi ini, sejumlah pihak berharap Raperda KTR tetap bisa menyeimbangkan antara tujuan menjaga kesehatan publik dan melindungi keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. Meski begitu, diskusi antara eksekutif dan legislatif masih terus berjalan untuk memastikan aturan tersebut tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Tantangan dan Perspektif Berbeda
Beberapa pihak menyatakan bahwa larangan penjualan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif merokok. Namun, mereka juga mengakui bahwa regulasi ini harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
- Para pedagang pasar tradisional sering kali bergantung pada penjualan rokok sebagai sumber pendapatan utama. Mereka mengkhawatirkan jika larangan ini diberlakukan tanpa pengganti, maka banyak dari mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
- Di sisi lain, masyarakat yang peduli kesehatan mendorong agar aturan ini tetap dipertahankan. Mereka berargumen bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bahkan jika ada dampak samping bagi pelaku usaha kecil.
- Ahli kesehatan masyarakat menyarankan agar pemerintah mencari solusi alternatif, seperti memberikan pelatihan atau bantuan finansial kepada pedagang yang terdampak oleh aturan baru.
Langkah Ke depan
Revisi Raperda KTR DKI Jakarta akan menjadi langkah penting dalam menemukan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi. Dalam prosesnya, partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk pedagang, masyarakat umum, dan ahli kesehatan, akan sangat diperlukan.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya bertujuan untuk melindungi kesehatan, tetapi juga memperhatikan kehidupan dan kebutuhan masyarakat yang terlibat langsung. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, diharapkan Raperda KTR bisa menjadi contoh bagaimana regulasi dapat diimplementasikan secara adil dan efektif.