
Raperda KTR DKI Jakarta Ditinjau Ulang Akibat Penolakan Pedagang Pasar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta akhirnya mengalami perubahan setelah muncul penolakan yang cukup besar dari para pedagang pasar. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok di sekitar kawasan pendidikan dan tempat bermain anak. Dikabarkan, pasal tersebut akan dihapus dari draf aturan yang sedang dibahas.
Kelompok Pedagang Menyuarakan Keberatan
Dewan Pertimbangan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta menjadi salah satu kelompok yang paling vokal dalam menyampaikan keberatan terhadap Raperda KTR. Ketua DPW APPSI, Ngadiran, menilai bahwa kebijakan pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR dapat memberatkan para pelaku usaha kecil seperti pedagang pasar tradisional, pengecer, hingga pedagang asongan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan,” ujar Ngadiran di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih fokus pada upaya melindungi serta memberdayakan pedagang kecil, bukan justru menambah beban melalui regulasi yang sulit diterapkan di lapangan. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat membuat aturan yang lebih adil dan mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat bawah.
Tanggapan dari DPRD DKI Jakarta
Menanggapi desakan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta menyatakan siap meninjau ulang pasal-pasal yang dianggap memberatkan. Anggota Pansus, Sardy Wahab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk pedagang pasar.
“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang,” tegas Sardy.
Dengan adanya langkah revisi ini, sejumlah pihak berharap Raperda KTR tetap bisa menyeimbangkan antara tujuan menjaga kesehatan publik dan melindungi keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. Meski begitu, diskusi antara eksekutif dan legislatif masih terus berjalan untuk memastikan aturan tersebut tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Masa Depan Raperda KTR
Revisi yang dilakukan oleh Pansus Raperda KTR menunjukkan bahwa pemerintah DKI Jakarta masih terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk para pedagang yang merasa terkena dampak negatif dari aturan yang sedang dibuat. Proses ini juga menunjukkan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari.
Adanya perubahan dalam Raperda KTR juga menjadi pertanda bahwa aturan yang disusun tidak hanya berfokus pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial dari para pelaku usaha kecil. Hal ini menjadi penting karena pedagang kecil sering kali menjadi tulang punggung perekonomian di tingkat bawah.